Lima Terdakwa Dugaan Korupsi Makan Minum di Kuansing Dituntut 5 hingga 8 Tahun Penjara
Lima terdakwa kasus digana korupsi di Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Kuansing anggaran APBD 2017 atau makan minum dituntut JPU
Penulis: Dian Maja Palti Siahaan | Editor: Ilham Yafiz
TRIBUNPEKANBARU.COM, TELUK KUANTAN - Lima terdakwa kasus digana korupsi di Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Kuansing anggaran APBD 2017 atau makan minum dituntut dengan hukuman bervariasi.
Tuntutan paling rendah yakni lima tahun penjara.
Tuntutan untuk lima terdakwa sendiri dibacakan pada sidang Rabu (23/12/2020), oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing.
Saat itu, Kasi Pidsus Roni Saputra SH yang membacakan tuntutan.
"Semua terdakwa dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor," kata Kepala Kejari Kuansing, Hadiman SH, MH, Rabu (23/12/2020).
JPU menilai kelima terdakwa meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Lima terdakwa dalam kasus ini yakni mantan Plt Sekda Kuansing, Muharlius selaku pengguna anggaran (PA),
M Saleh ; mantan Kabag umum dan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ; Verdy Ananta ; mantan bendahara pengeluaraan rutin ;
Hetty Herlina ; mantan Kasubag kepegawaian dan selaku PPTK serta Yuhendrizal ; mantan Kasubag tata usaha dan selaku PPTK.
Terdakwa Muharlius sendiri dituntut pidana penjara selama 8 tahun, 6 bulan. Selain itu, Muharlius juga didensa Rp 500 juta subsider 6 bulan kururangan.
Terdakwa M Saleh dituntut pidana penjara 8 tahun, 6 bulan. Selain itu, Saleh dituntut denda Rp 500 juta atau subsider 6 bulan kurungan.
Terdakwa Verdi Ananta dituntut pidana penjara selama 7 tahun, 6 bula. Ia juga dituntut denda R 500 juta subaider 6 bulan kurungan.
Baca juga: Spoiler Drama Korea True Beauty Episode 5, Tayang Malam Ini, Su Ho dan Seo Joon Rebutan Ju Kyung?
Baca juga: Gisella Anastasia Sapa Ramah Awak Media,Tiba di Polda Metro Jaya Diperiksa Lagi Kasus Video Asusila
Baca juga: Ibu dan Anak Ditembak Mati Polisi, Pengakuannya Tak Masuk Akal, Karena Bunyi Petasan
Terdakwa Hetty Herlina sendiri dituntut pidama penjara selama 5 tahun, 6 bulan. Ia juga dituntut denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Terakhir, terdakwa Yuhendrisal dituntut pidana penjata 5 tahun dengan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.