Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Lima Terdakwa Dugaan Korupsi Makan Minum di Kuansing Dituntut 5 hingga 8 Tahun Penjara

Lima terdakwa kasus digana korupsi di Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Kuansing anggaran APBD 2017 atau makan minum dituntut JPU

Penulis: Dian Maja Palti Siahaan | Editor: Ilham Yafiz
TRIBUN PEKANBARU / PALTI SIAHAAN
Tersangka Dugaan Tipikor Anggaran Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Kuansing anggaran APBD 2017 dijebloskan ke penjara, Senin sore (20/7/2020) 

Dari kerugian negara sebesar Rp 10.462.264.516 itu, sudah dikembalikan sebesar Rp 2.951.910.000. Sehingga tinggal Rp 7.451.038.606 yang belum dibayar.

Anggaran yang diduga di korupsi tersebut terdapat pada APBD 2017 Pemkab Kuansing. Ada enam kegiatan di bagian umum Setda Kuansing yang diduga jadi bancakan para tersangka. 

 
Enam kegiatan yang jadi banjakan tersebut yakni Kegiatan dialog atau audiensi dengan toko-tokoh masyarakat, pimpinan/anggota organisasi sosial masyarakat ; Penerimaan kunjungan kerja pejabat negera/dapertemen/lembaga pemeringah non dapeetemen/luar negeri ; Rapat korlordinasi unsur muspida ; Rapat koordinasi pejabat pemerintah daerah ; Kunjungan kerja/ inspeksi kepala daerah / wakil kepala daerah dan terakhir Penyediaan makan dan minum (rutin).

Pola korupsi yang dilakukan lima terdakwa yakni mark up.

( Tribunpekanbaru.com / Palti Siahaan )

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved