Komnas HAM Dapatkan Informasi Senjata Api Saat Aksi Yang Menewaskan 6 Anggota FPI
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terus melakukan tugasnya mengungkap fakta tewasnya 6 orang anggota FPI.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terus melakukan tugasnya mengungkap fakta tewasnya 6 orang anggota FPI.
Rabu (23/12/2020) kemarin, KomnasHam memeriksa sejumlah barang bukti dalam bentrok polisi dengan laskar Front Pembela Islam.
Dalam hal ini, penyidik Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) yang memeriksa barang bukti tersebut juga turut dimintai keterangan.
Pemeriksaan itu berlangsung selama enam jam di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (23/12/2020).
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan, pemeriksaan dimulai pukul 10.30 WIB dan baru rampung pukul 16.30 WIB.
Penyidik Bareskrim yang hadir sekitar 30 orang dipimpin oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.
"Ada sekitar 30 orang penyidik yang terbagi-bagi dalam tim kecil," kata Beka kepada Kompas.com, Rabu (23/12/2020) malam.
Kata Beka, dalam pemeriksaan itu, penyidik Bareskrim membawa sejumlah barang bukti terkait peristiwa bentrok polisi dan laskar FPI, antara lain senjata api, senjata tajam dan handphone.
Usai pemeriksaan, seluruh barang bukti itu dibawa lagi oleh Bareskrim. Namun, Komnas HAM bisa memintanya lagi apabila dibutuhkan.
Baca juga: Dirinya Digantikan oleh Tri Rismaharini, Mantan Mensos Juliari Batubara Beri Tanggapan Begini
Senjata
Total ada enam pucuk senjata api yang diperlihatkan penyidik Bareskrim Polri ke tim penyelidik Komnas HAM.
"Empat milik anggota kepolisian. Dan dua yang diklaim polisi sebagai milik FPI," kata Beka.
Beka menyebut, ada perbedaan antara empat senjata milik polisi dan dua senjata yang diklaim sebagai milik laskar FPI.
Empat senjata milik polisi adalah senjata pabrikan, sementara milik FPI adalah non pabrikan.
Namun, Komnas HAM belum mengambil kesimpulan apakah dua senjata itu adalah milik FPI atau bukan.
