WHO Larang Kebijakan Wajibkan Vaksin Virus Corona, Terus Bagaimana Ancaman Sanksi dari Pemerintah?
Badan kesehatan PBB ini bersikeras bahwa mewajibkan mendapatkan imunisasi terhadap penyakit itu adalah jalan yang salah.
Seperti diberitakan sebelumnya, masyarakat menggugat Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 yang dikeluarkan oleh Pemprov DKI ke Mahkamah Agung (MA).
Dalam Perda tersebut diatur bahwa masyarakat yang menolak dilakukan vaksinasi Covid-19 akan dikenakan denda sebesar Rp 5 juta.
Namun, hingga kini Pemprov DKI Jakarta mengaku belum mendapatkan pemberitahuan mengenai gugatan perda dari Mahkamah Agung.
Dikutip dari Kompas.com, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, Pemprov DKI Jakarta belum mendapat pemberitahuan dari Mahkamah Agung terkait gugatan terhadap pasal yang mengatur sanksi denda bagi penolak vaksinasi dalam Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.
"Sampai saat ini, belum ada pemberitahuan dari Mahkamah Agung bahwa ada gugatan warga sehubungan dengan Perda Covid-19," ucap Ariza dalam keterangan video yang diunggah melalui akun Instagram @bangariza, Kamis (24/12/2020).
Ariza menjelaskan, Pemprov DKI Jakarta belum menerima pemberitahuan apa pun, termasuk materi gugatan yang diajukan penggugat.
"Jadi, secara materi kami belum mengetahui secara persis gugatannya," ucap dia.
Meski demikian, lanjut Ariza, Pemprov DKI Jakarta akan menghormati langkah hukum apabila Perda Nomor 2 Tahun 2020 tersebut digugat.
Baca juga: Waduh, WHO Sebut Vaksin Saja Belum Cukup Mengakhiri Pandemi Virus Covid-19
Baca juga: Indonesia Beli Vaksin Sinovac ke China, Data Uji Klinis Malah Diminta ke Brazil
Gugatan uji materi terhadap perda tersebut, kata Ariza, merupakan seluruh hak warga negara, khususnya warga DKI Jakarta.
Dia menegaskan, proses pembuatan perda tersebut sudah sesuai prosedur yang benar, melibatkan berbagai pihak, termasuk DPRD DKI Jakarta dan para pakar dan ahli.
Seorang warga yang berdomisili di DKI Jakarta bernama Happy Hayati Helmi melayangkan gugatan judicial review atau uji materi terhadap Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020.
Adapun Pasal yang digugat adalah Pasal 30 yang memuat denda bagi setiap orang yang sengaja menolak dilakukan pengobatan atau vaksinasi Covid-19.
Kuasa hukum Happy, Victor Santoso Tandasia, mengatakan, pemohon yang berdomisili di DKI Jakarta tidak memiliki pilihan karena isi pasal tersebut bersifat memaksa.
"Paksaan vaksinasi Covid-19 bagi pemohon tentunya tidak memberikan pilihan bagi pemohon untuk dapat menolak vaksinasi Covid-19 karena bermuatan sanksi denda Rp 5 juta," ujar Victor dalam keterangan tertulis, Jumat (18/12/2020).
Diberi Sanksi