WHO Larang Kebijakan Wajibkan Vaksin Virus Corona, Terus Bagaimana Ancaman Sanksi dari Pemerintah?
Badan kesehatan PBB ini bersikeras bahwa mewajibkan mendapatkan imunisasi terhadap penyakit itu adalah jalan yang salah.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menentang kebijakan yang memaksa atau mewajibkan Vaksin Virus Corona kepada warga negara.
WHO menyarankan bahwa meyakinkan orang tentang manfaat vaksin Covid-19 akan jauh lebih efektif daripada mencoba membuat kebijakan yang mewajibkan.
Badan kesehatan PBB ini bersikeras bahwa mewajibkan mendapatkan imunisasi terhadap penyakit itu adalah jalan yang salah.
WHO memberi contoh kebijakan di masa lalu yang mewajibkan penggunaan vaksin justru menjadi bumerang dengan perlawanan yang lebih besar terhadap mereka.
"Saya tidak berpikir bahwa mandat adalah arah yang harus ditempuh di sini, terutama untuk vaksin ini," kata Kate O'Brien, Direktur Departemen Imunisasi WHO, seperti ditulis Channelnewsasia, beberapa waktu lalu.
Baca juga: Jika Tidak Ada Masalah Kenapa China Takut? WHO Akhirnya Kirim 10 Ilmuwan ke Wuhan Teliti Covid-19
Baca juga: Kapasitas Testing Covid-19 di 16 Provinsi Capai Target WHO, Termasuk Provinsi Riau
"Ini adalah posisi yang jauh lebih baik untuk benar-benar mendorong dan memfasilitasi vaksinasi tanpa persyaratan semacam itu (mewajibkan).
"Saya tidak berpikir kami membayangkan negara mana pun yang menciptakan mandat untuk vaksinasi."
Berita serupa juga diunggah di Al Jazeera dan sejumlah website internasional.
Meski WHO melarang mewajibkan kebijakan vaksinasi terkait Virus Corona, Pemprov DKI telah menyetujui Peraturan Daerah (Perda) No 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Perda ini ditetapkan pada 12 November 2020.
Salah satu pasal dalam Perda No 2 tahun 2020 mewajibkan semua orang untuk ikut vaksin dan bagi yang menolakan kebijakan tersebut bisa dihukum pidana.
Penolak vaksin bisa dipidana denda Rp 5 juta.
Sanksi penolak Vaksin Virus Corona diatur dalam Pasal 30 Perda No 2 tahun 2020.
Bunyi Pasal 30: "Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta
rupiah)."
Baca juga: Selalu Berkeliat Soal Asal Covid-19, WHO Merasa Heran dengan China: Sangat Spekulatif!
Baca juga: Covid-19 Belum Berakhir, WHO Sudah Ingatkan Bahaya Resistensi Antimikroba, Apa Pula Itu?
Perda No 2 tahun 2020 Digugat Warga