Jaksa Perpanjang Masa Penahanan Sekdaprov Riau Non Aktif Yan Prana
Saat dugaan korupsi terjadi, Yan Prana menjabat sebagai Kepala Bappeda Siak. Ia juga bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA).
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Sesri
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau, memperpanjang masa penahanan Yan Prana, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau non aktif.
Masa penahanan Yan Prana akan ditambah selama 40 hari.
Yan Prana jadi tersangka kasus dugaan korupsi anggaran rutin di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Siak tahun 2014-2017.
Mantan Kepala Bappeda Siak ini sudah ditahan oleh jaksa penyidik sejak Selasa (22/12/2020) lalu, pasca ditetapkan tersangka. Ia ditahan di Rutan Klas I Pekanbaru selama 20 hari.
Meski masa penahanan Yan Prana belum habis, tapi Kejati Riau merasa perlu melakukan perpanjangan.
Hal ini disebabkan jaksa penyidik masih membutuhkan keterangan tersangka dan para saksi terkait untuk melengkapi berkas perkara.
"Diperpanjang selama 40 hari, terhitung mulai tanggal 11 Januari 2021 sampai dengan 19 Februari 2021," kata Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto, Sabtu (9/1/2021).
Penambahan masa penahanan Yan Prana, berdasarkan surat perpanjangan penahanan Nomor: B-01/L.4.5/Ft.1/01/2021 tanggal 4 Januari 2021, yang diteken pimpinan Kejati Riau.
Baca juga: Jaksa Sebut Penetapan Tersangka Terhadap Yan Prana Sudah Sesuai Prosedur
Baca juga: Jaksa Periksa Yan Prana di Rutan Pekanbaru, Sekda Riau Non Aktif Tersangka Dugaan Korupsi di Siak

Dibeberkan Raharjo, perpanjangan masa penahanan Yan Prana ini dikarenakan proses penyidikan belum rampung.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Riau, Muspidauan menambahkan, perpanjangan masa penahanan memang masih wewenang jaksa penyidik.
Tidak tertutup kemungkinan, jika dalam waktu 40 hari ternyata penyidikan perkara belum selesai, masa penahanan masih bisa diperpanjang lagi.
Namun Muspidauan menegaskan, jaksa tentunya akan berupaya secepatnya menuntaskan penyidikan, agar perkara dugaan rasuah ini segera masuk meja hijau.
"Kalau bisa dalam 40 hari sudah selesai, jadi tidak perlu diperpanjang lagi," ucapnya.
"Jika masih dibutuhkan bisa diperpanjang lagi selama 30 hari, sesuai Pasal 29 KUHAP bagi tersangka yang ancaman hukumannya 9 tahun ke atas," sambung dia.
Saat dugaan korupsi terjadi, Yan Prana menjabat sebagai Kepala Bappeda Siak. Ia juga bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA).
Baca juga: Jaksa Sebut Sementara Yan Prana Hanya Bisa Dibesuk Keluarga dan Penasehat Hukum, Ini Alasannya
Baca juga: Usaha Pemprov Riau Keluarkan Yan Prana dari Penjara Melalui Penangguhan Penahanan Ditolak Penyidik
Baca juga: Masrul Kasmi Ditunjuk Jadi Plh Sekda Riau Gantikan Yan Pranajaya yang Ditahan Terjerat Kasus Korupsi