Kisah Pengungkapan Kasus Pembunuhan di Pelalawan, Tim Jalan Kaki 4.5 Jam Malam Hari Tengah Hutan

Tim gabungan Reskrim Polres Pelalawan dan Unit Reskrim Polsek Langgam berhasil mengungkap kasus pembunuhan atas nama korban Sama Arti Zai.

Penulis: johanes | Editor: Ariestia
Ist
Tersangka PH dan barang bukti dalam kasus pembunuhan korban yang terjadi pada 23 Desember 2020 lalu. 

Ternyata perburuan belum selesai sampai disitu.

Tim harus berjalan kaki selama 4,5 jam di tengah hutan Bukit Barisan untuk bisa sampai ke tempat pelaku bersembunyi.

Lantaran akses jalan tidak bisa dilewati mobil ataupun kendaraan lain.

"Memang jalannya tak ada. Bahkan kuda saja tak bisa lewat. Kita harus menyusuri itu berjalan kaki selama 4,5 jam lamanya," beber Kasat Reskrim AKP Ario Damar.

Setelah berjalan beberapa saat, sekitar pukul 21.00 Wib tim gabungan memutuskan untuk beristirahat di salah satu pondok milik warga dikarenakan kurangnya pencahayaan dan sulitnya medan.

Selama enam jam beristirahat, pada Minggu (10/01/2021) subuh sekitar jam 04.00 wib, tim kembali melanjutkan perjalanan menuju lokasi keberadaan tersangka sesuai informasi dari masyarakat.

PH bersembunyi di sebuah pondok. Satu jam lebih berjalan kaki, akhirnya polisi sampai ke TKP penangkapan pukul 05.30 Wib.

Lantaran situasi masih gelap dan pencahayaan masih sangat minim Kasat Ario Damar memutuskan untuk melekaukan penyergapan pada saat pencahayaan sudah baik.

Pada pukul 06.30 WIB dilakukan penyergapan terhadap pondok yang diduga dijadikan tempat persembunyaian pelaku.

Saat digeledah, tim menemukan PH bersembunyi di balik pintu kamar pondok.

Ia berhasil diringkus dan ketika diinterogasi, pelaku mengaku telah membunuh korban Sama Arti Zai menggunakan senjata tajam pada 23 Desember 2020 sekitar pukul 19.00 wib.

"Adapun motif pelaku membunuh korban akibat sakit hati. Mereka awalnya berkelahi hingga terjadi pembunuhan," jelas Kasat Ario. 

Tersangka PH langsung dibawa ke Polres Pelalawan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi mengamankan sebilah parang sepanjang 70 centimeter dengan gagang plastik warna hijau yang diduga digunakan membunuh korban.

Kemudian dua helai celana milik korban dan pelaku.

Saat ini kasusnya sedang dalam penanganan Satreskrim Polres Pelalawan. (Tribunpekanbaru.com/Johannes Wowor Tanjung)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved