Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Miris! 7 WNI Ini Malah Mau Diajak Curi Ikan Oleh Kapal Ikan Taiwan di Natuna Utara

Ada sembilan orang anak buah kapal (ABK) yakni dua orang warga negara Taiwan dan tujuh orang warga negara Indonesia.

AFP
ilustrasi Kapal asing curi ikan di Natuna 

Dari pemeriksaan awal, kapal asing berbendera Taiwan tersebut bernama Hai Chien Hsing 20.

Ada sembilan orang anak buah kapal (ABK) yakni dua orang warga negara Taiwan dan tujuh orang warga negara Indonesia.

Nakhoda kapal diketahui bernama Hu Shih Jung yang merupakan warga negara Taiwan.

Di kapal tersebut didapati ikan campuran sebanyak 12 ton dalam empat palka.

"TNI AL tidak akan ragu untuk melaksanakan penindakan atas segala bentuk pelanggaran hukum yang terjadi di perairan yurisdiksi nasional Indonesia," ujarnya.

Kapal asing tersebut diduga telah melanggar Pasal 93 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan dengan ancan pidana paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 20 miliar.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "TNI AL Tangkap Kapal Asing Berbendera Taiwan di Laut Natura Utara".

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved