Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Tergiur Pinjaman Online, Pria Ini Malah Tertipu, Uang Jutaan Rupiah Pindah ke Rekening Pelaku

Niat awalnya meminjam sejumlah uang lewat sistem peminjaman online. Pria ini malah setor sejumlah uang kepada pelaku. Ngaku tak tahu

Editor: Budi Rahmat
Net
Ilustrasi 

Kejadian penipuan modus pinjaman online pernah terjadi awal tahun 2020 lalu.

Seorang warga di Sukarami Palembang melapor telah menjadi korban penipuan. Di hadapan petugas SKPT Polrestabes Palembang, pria yang sebut saja berinisial Me ini membawa foto si terlapor.

Dari foto tersebut, diketahui terlapor adalah seorang perempuan cantik. Sepintas, usianya masih muda dan mengenakan hijab.

"Kejadian bermula ketika saya curhat sama teman mengenai ingin pinjaman uang. Dan, dia menyarankan untuk melakukan pinjaman online," kata Me kepada petugas, Minggu (5/1/2020).

Kemudian, pelapor tertarik dan mencoba menghubungi terlapor yang didapatkan dari temannya tersebut. Diketahui, nama terlapor berinisial DS yang dihubungi pelapor pada Sabtu (4/1/2020) sekitar pukul 10.00 di kantor disdibutor beralamat di Jalan Residen Abdul Rozak, Kecamatan Kalidoni Palembang.

"Setelah saya menghubungi dia pak, kami sepakat saya meminjam uang Rp 40 juta dengan 1,050 juta sebagai adminitrasi, kemudian saya transfer melalui E-Banking ke nomor rekening dia di bank BTPN 90340017959," katanya.

Baca juga: Ada Penipuan Lewat Akun Palsu Atas Nama Dirinya, Gubernur Sumbar Minta Masyarakat Berhati-hati

Baca juga: Panik, Dikira Penipuan, Wanita Ini Akhir Pasrah Harus Bayar Ratusan Juta, Ternyata Ini Penyebabnya

Kemudian terlapor menghubungi pelapor untuk ditransferkan uang lagi untuk pengesahan data pinjaman sebesar Rp 970 ribu.

"Saya lantas transferkan uang itu, tapi dia kembali meminta saya transfer uang untuk dua kali angsuran dengan nominal Rp 3,5 jutaan," ungkapnya.

Tidak hanya itu, telapor juga meminta email dan password email pelapor.

"Usai saya berikan hingga saat ini dia tidak bisa dihubungi lagi hingga saya sadar telah menjadi korban penipuan pak," tuturnya.

Sementara, Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) Polrestabes Palembang, AKBP Nuryono melalui Kepala SPKT Polrestabes Palembang, AKP Heri membenarkan adanya laporan polisi terkait penipuan yang dialami korban.

"Laporan sudah diterima dan akan ditindaklanjuti oleh unit Reskrim Polrestabes Palembang, untuk pelakunya sendiri bila terbukti bersalah akan dikenakan hukuman penjara selama empat tahun penjara," tutupnya.

Sebagian Artikel ini telah tayang di sripoku.com.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved