Sekda Pekanbaru Menampik Dirinya Mangkir dari Panggilan Polda Riau Terkait Masalah Sampah
Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil menampik dirinya mangkir dari panggilan penyidik Polda Riau.
TRIBUNPEKANBARU.COM,PEKANBARU - Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil menampik dirinya mangkir dari panggilan penyidik Polda Riau.
Jamil seyogyanya memberi keterangan terkait pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru, Kamis (28/1/2021) kemarin.
Dirinya mengaku sudah memberi kuasa kepada Asisten II Setdako Pekanbaru.
Ia menyebut kuasa diberikan karena satu dari dinas yang berkordinasi asisten II adalah Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru.
"Asisten II membidangi dan langsung berkordinasi dengan DLHK, maka saya kuasakan ke beliau untuk memberi keterangan," ujarnya kepada Tribun, Jumat (29/1/2021).
Jamil mengaku siap memberi keterangan bila asisten II tidak bisa memberi keterangan kepada penyidik.
Ia sudah menerima surat pemanggilan dari Polda Riau.
"Sudah ada suratnya, maka saya bikin kuasa kepada asisten II, supaya asisten II bisa memberi keterangan kepada penyidik," jelasnya.
Jamil menyebut bahwa keterangan yang diberikan terkait kewenangan.
Ia mengatakan bahwa dirinya sebagai kordinator untuk seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan pemerintah kota.
Jamil pun menugaskan asisten II untuk datang memberi keterangan. Namun pada intinya ia siap memberi keterangan kepada penyidik Polda Riau
"Jadi kita tidak mangkir, sebab kita sudah tugaskan asisten II untuk datang," jelasnya.
Tak Hadir 2 Kali Pemanggilan
Sebelumya diberitakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil, sudah 2 kali tidak datang datang memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau.
Sesuai jadwalnya, Muhammad Jamil akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus bobroknya pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru, yang kini tengah diusut pihak kepolisian.
Pada pemanggilan yang pertama, Jamil diketahui mangkir atau tidak datang tanpa keterangan.
Penyidik selanjutnya melayangkan panggilan kedua. Namun lagi-lagi Jamil tak hadir. Kali ini dia beralasan sedang berada di Jakarta.
"Hari ini jadwal pemeriksaannya. Tapi dia (Jamil, red) tidak datang karena lagi di Jakarta. Sehingga, kami agendakan pemanggilan ulang," tutur Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Teddy Ristiawan, Kamis (28/1/2021).
Baca juga: Krisis Tumpukan Sampah di Pekanbaru, Sekda Harap Lelang Pengangkutan Tuntas Akhir Januari 2021
Baca juga: Sampah Menumpuk, Armada Terbatas Jadi Alasan DLHK Kota Pekanbaru Terlambat Angkut
Selain memanggil Jamil dan ternyata yang bersangkutan tak hadir, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah staf dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru.
Dalam proses penanganan kasus ini disebutkannya, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap puluhan orang saksi.
Diantaranya 13 saksi dari masyarakat, 18 saksi dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, saksi ahli pidana, ahli lingkungan dan lain-lain.
"Untuk Kepala Bappeda Kota Pekanbaru juga sudah diperiksa," tuturnya.
Disinggung soal calon tersangka, atau pihak yang bertangungjawab, Teddy menyatakan pihaknya masih akan melakukan proses lanjutan.
Baca juga: Hasil Hearing Komisi IV DPRD Pekanbaru Rekomendasikan Swakelola Sampah, DLHK Bilang Begini
Baca juga: Rp 44,4 Miliar Total Nilai Lelang, DLHK Pekanbaru Kembali Ajukan Lelang Pengelola Sampah
Karena, kata dia, masih ada beberapa saksi lagi yang akan diperiksa.
"Untuk penetapan tersangka, masih ada tahapan-tahapan yang mesti kami lalui," pungkas dia.
Untuk diketahui, proses penyidikan kasus bobroknya pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru, hingga kini masih berproses.
Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (Kadis LHK) Pekanbaru, Agus Pramono, sudah diperiksa penyidik Ditreskrimum Polda Riau, Senin (18/1/2021). Agus diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Langkah penanganan hukum diambil Polda Riau, lantaran sejak awal Januari 2021, terjadi penumpukan sampah di beberapa titik di Kota Bertuah. Hal ini tak ayal membuat resah masyarakat.
Baca juga: Penyidikan Kasus Sampah, Giliran Mantan Kabid Pengolahan Sampah DLHK Pekanbaru Diperiksa
Baca juga: Polda Riau Sudah Periksa 23 Saksi dalam Penyidikan Kasus Pengelolaan Sampah Kota Pekanbaru
Dalam perkara ini, untuk menjerat tersangkanya, penyidik Ditreskrimum Polda Riau menerapkan Pasal 40 atau Pasal 41 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Sampah.
Pasal 40, ancaman hukuman 4 tahun penjara denda 100 juta sedangkan Pasal 41 ancaman hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta.
(Tribunpekanbaru.com/Fernando Sikumbang/Rizky Armanda)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/foto_wako_pekanbaru_prediksi_bulan_februari_pengelola_sampah_sudah_ada_1.jpg)