Ajak Anak dan Istri, Satu Keluarga Ditangkap, Berbagi Peran Saat Beraksi Hasilnya untuk Makan
Para pelaku tersebut ternyata satu keluarga. Mereka terdiri dari ayah, ibu dan anak dan dibantu oleh satu teman mereka.
Setelah laporan tersebut masuk, polisi pun mendatangi lokasi kejadian dan membekuk pelaku.
Ia juga berhasil menangkap penadah yang menyimpan hasil copetan keluarga tersebut.
“Dari laporan itu, kami bergerak menangkap kawanan copet dimaksud, termasuk menangkap penadah yang menyimpan banyak barang bukti hasil aksi copet kawanan tersebut,”kata Arief.
Keempat pelaku pencopetan ini mengaku kerap melancarkan aksi copet di pusat perbelanjaan di Surabaya Utara, di Pasar Tugu Pahlawan, Pasar Turi dan Jembatan Merah Plasa.
Namun, RDA juga mengatakan bahwa dirinya baru pertama kali mengajak keluarganya untuk mencopet.
RDA mengaku terpaksa mengajak keluarganya mencopet lantaran pekerjaannya sebagai driver online sedang sepi orderan.
“Saya ajak karena terpaksa. Sebelumnya mereka nggak tahu. Saya bujuk untuk sewa mobil saat akan beraksi,” ujar RDA.
RDA mengatakan hasil copetan bersama keluarganya digunakan untuk makan sehari-hari.
“Hasilnya untuk makan pak, sekarang saya menyesal pak,” lanjutnya.
Kini, atas perbuatan tersebut keempat pelaku tersebut dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Satu Keluarga di Surabaya Ditetapkan Jadi Tersangka dan Terancam 9 Tahun Penjara, Ini Ceritanya"
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Cerita Dibalik Satu Keluarga Pencopet di Surabaya, Bagi Peran dan Hasilnya untuk Makan Sehari-hari, https://jakarta.tribunnews.com/2021/02/04/cerita-dibalik-satu-keluarga-pencopet-di-surabaya-bagi-peran-dan-hasilnya-untuk-makan-sehari-hari?page=all.
Editor: Wahyu Aji
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/keluarga-copet-di-surabaya-ditangkap.jpg)