Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Dibawa ke Hutan Lalu Dipaksa, Bocah SD Ditinggalkan Oknum Guru di SPBU Sendirian, Diberi Rp 10 Ribu 

Pelaku bermodus minta tolong kepada korban untuk mengantarkan kado ulang tahun kepada pacarnya dan nanti akan dikasih uang.

Editor: M Iqbal
Ahmad Zaimul Haq/Surya
Ilustrasi 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Seorang murid SD dengan polos mengikuti permintaan sang guru.

Namun petaka bagi sang bocah, ia menjadi korban perbuatan tak senonoh oknum guru tersebut.

Bahkan usai melancarkan aksinya, oknum guru tersebut meninggalkannya seorang diri dan diberi uang Rp 10 ribu. 

Aksi bejat itu dilakukan HA (38) seorang oknum guru kepada murid sekolah dasar (SD) berusia 10 tahun di Kota Lubuk Linggau, Sumatera Selatan.

Peristiwa memilukan itu berawal saat korban pergi ke warung di daerah di Kecamatan Lubuk Linggau TImur II untuk jajan.

Namun, saat tiba di warung tersebut, korban didekati pelaku dengan iming-iming uang.

Pelaku bermodus minta tolong kepada korban untuk mengantarkan kado ulang tahun kepada pacarnya dan nanti akan dikasih uang.

Karena ajakan itu korban yang masih polos sama sekali tak curiga dan menuruti pelaku.

Kapolres Lubuk Linggau AKBP Nuryono menuturkan, setelah korban terbujuk, HA pun langsung membawa BG menuju areal hutan di Kelurahan Mesat Seni, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II, Kota Lubuku Linggau dengan menggunakan sepeda motor.

Di tengah hutan itulah, korban dipaksa dan diancam agar mau melayani nafsu HA.

Mirisnya, usai memperkosa, pelaku membawa korban ke SPBU dan ditinggal sendirian.

"Usai diperkosa korban ini diantar ke SPBU di sekitar lokasi. Korban ditinggal seorang diri dan diberi uang Rp 10.000," kata Kapolres, Rabu (3/2/2021).

Kasus ini terbongkar setelah orangtua korban melapor ke polisi.

Pelaku pun langsung diringkus dan dimintai keterangan di Mapolres Lubuk Linggau.

Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi menduga, korban HA lebih dari satu orang.

"Kemungkinan lebih dari satu, sekarang masih didalami," kata Kapolres.

Liga Champions, Porto vs Juventus Cristiano Ronaldo Lanjutkan Trend Kemenangan? Leipzig vs Liverpool

Temannya Kritis Saat Baku Tembak Dengan TNI, KKB OPM Malah Selamatkan Senjatanya

Berwujud Cair Dibanderol Rp1 Juta Per Botol Kecil, Bagaimana Narkoba Diproduksi? Ini Kata Polda Riau

HA dijerat dengan pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Sub pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) UU RI NO 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara 15 tahun.

Kejadian Lain: Minta Diantar ke Tempat Ibunya, Ditengah Jalan Sepi Pria Ini Berhenti, Anak Ini Teriak

Dimintai tolong, pria berinisial R malah memanfaatkan kesempatan.

Ia tega melakukan perbuatan tak senonoh terhadap anak di bawah umur yang minta tolong padanya. 

Korban yang menjadi pelampiasan nafsu pelaku berinisial S.

Pelaku yang merupakan warga Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat itu berhasil diamankan oleh pihak kepolisian dari Polres Sijunjung.

"Pelaku kami tangkap pada Rabu (27/1/2021) kemarin, " ujar Kasatreskrim Polres Sijunjung, Abdul Kadir Jailani, Jumat (29/1/2021) melalui telepon.

Lebih jauh dikatakan oleh Abdul Kadir Jailani, pencabulan dilakukan korban pada 13 November 2020 lalu.

"Saat itu korban minta tolong ke pelaku untuk diantarkan ke tempat ibunya."

"Namun di tengah perjalanan, pelaku menghentikan sepeda motornya, kemudian melalukan pencabulan, " sambungnya.

Baca juga: Ditunggu-tunggu tak Pulang ke Rumah, Ternyata Pemuda Ini Ditemukan di Lokasi yang Tak Lazim

Baca juga: Sudahlah Melanggar Belasan Tentara Ini Harus Terima Kenyatan Dirawat di Rumah Sakit, Ini Penyebabnya

Pelaku ancam santet korban

Korban yang menerima perbuatan tak senonoh tersebut, berteriak untuk minta tolong, namun situasi saat itu sepi.

"Mendengar korban berteriak, pelaku menutup mulut korban dengan menggunakan tangannya."

"Kemudian pelaku berkata kepada korban, kalau tidak mau menikah dengan saya, kamu nanti saya santet," katanya.

Korban memberikan perlawanan kepada pelaku dengan menggigit tangan pelaku yang menutup mulutnya. Pelaku kemudian melepaskan korban dan korban pergi meninggalkan pelaku.

"Kemudian keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi. Pelaku sendiri sudah tiga kali mencabuli korban, " ujarnya.

Kasus Lainnya

Seorang pria berinisial AAK (19) nekat menodai kekasihnya sendiri AS (16) hingga 6 kali.

Selanjutnya pemuda asal Majauleng, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan tersebut memeras orang tua korban menggunakan video syur aksi bejatnya itu.

Sedangkan diketahui antara AAK dan AS sudah menjalin hubungan sejak Agustus tahun lalu.

Kapolres Wajo, AKBP Muhammad Islam Amrullah mengatakan, Agung sempat akan melarikan diri saat akan ditangkap.

"Kini telah diamankan di Unit PPA Satreskrim Polres Wajo," ujarnya, Rabu (27/1/2021).

Baca juga: Dengar Suara Anak Teriak Minta Tolong, 2 Warga Ini Langsung Datang, Tubuh Pasutri Langsung Ditarik 

Kronologis kejadiannya berawal saat pelaku memanggil korban ke rumahnya untuk pertama kali pada Oktober 2020.

Saat itu, kedua orang tua pelaku tidak ada di rumah. Dari situlah terbesit niat jahat pelaku untuk menyetubuhi korban.

"Pelaku membujuk korban untuk masuk ke dalam kamar, pada saat keduanya masuk pelaku timbul niat untuk melakukan hubungan layaknya suami istri dengan korban," ujarnya.

Sehingga pelaku terus membujuk korban dengan cara menciumnya sambil mengajak untuk berhubungan badan.

Lebih lanjut, mantan Wakapolres Minahasa Utara itu menyebutkan, pada saat berhubungan badan pelaku pun merekam aksi itu dengan ponsel miliknya.

"Perbuatan layaknya suami istri tersebut dilakukan di rumah pelaku sebanyak 6 kali dari Oktober sampai Desember 2020," tambah Muhammad Islam.

Baca juga: Terkuak Sandiwara Mahasiswi yang Disekap di Kamar Kos, Minta Rp 60 Juta, Ini Motif Sebenarnya

Pelaku merekam perbuatannya kemudian memeras korban dan keluarga korban.

Apabila ia tidak memberikan uang, maka pelaku akan menyebar videonya.

Hubungan asmara yang dijalani AS dengan Agung tak diketahui keluarga AS.

Hal itu baru terungkap ketika Agung mulai mencoba memeras keluarga AS pada 23 Januari 2021 lalu.

"Pelaku mengirimkan video perbuatan persetubuhan itu kepada tante korban, kemudian pelaku meminta uang kepada tante korban sebanyak 300 ribu rupiah," ujarnya.

Apabila permintaannya tidak dipenuhi, maka pelaku akan menyebar videonya.

(Kompas.com/ Rahmadhani)(Tribun-timur.com/Hardiansyah Abdi Gunawan)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Usai Perkosa Bocah SD di Hutan, Oknum Guru Ini Beri Uang Rp 10.000 dan Tinggalkan Korban di SPBU " dan di Tribunnews.com dengan judul Modus Minta Anter Kado ke Rumah Pacar, Oknum Guru Cabuli Murid SD di Hutan Bermodal Rp 10 Ribu, https://jakarta.tribunnews.com/2021/02/04/modus-minta-anter-kado-ke-rumah-pacar-oknum-guru-cabuli-murid-sd-di-hutan-bermodal-rp-10-ribu?page=all.

Editor: Elga H Putra

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved