Niatnya Hanya Ingin Membuka Pintu Karena Dengar Ketukan, Naas Kejadian Berikutnya di Luar Dugaan
Ibu ini tak menyangka kejadian naas akan menghampirinya setelah ia membuka pintu rumah.
Dua jam pasca menjalankan aksinya, kedua peranpok tersebut berhasil diamankan petugas di sebuah perkebunan sawit milik warga, di kawasan Jaluko.
Kata Ardiyanto, kedua pelaku tidak mengetahui kondisi dan jalan keluar di lokasi tersebut, lantaran baru tiba di Provinsi Jambi dari wilayah Kota Aceh.
"Mereka ini tidak tahu jalan, dan bingung mau lari ke mana, sehingga kita langsung berhasil meringkusnya," jelas Ardiyanto.
Diberitakan sebelumnya, aksi perampokan disertai kekerasan terjadi di Jaluko, Muaro Jambi dua pelaku, yakni Abdul Malik (51) warga Aceh dan Marhadan (37) Desa Pinding Kecamatan Bambel Aceh tenggara juga menyekap tujuh orang penghuni ruko yang merupakan satu keluarga.
4 orang disekap di lantai dua dan tiga orang di lantai bawah.
Mereka juga mengancam korban agar tidak berteriak.
Beruntung, tidak berselang lama Tim Opsnal Polsek Jaluko berhasil meringkusnya, kedua pelaku juga terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur oleh Tim Gagak Hitam Unit Reskrim Polsek Jaluko.
Dalam pengakuan pelaku, kedatangan mereka hanya mencari pekerjaan.
"Kedua pelaku adalah perampok antar provinsi. Pelaku ini, terpaksa kita lakukan tindakan tegas terukur karena melawan saat akan diamankan," tegas Ardiyanto.
Dia menambahkan, kedua pelaku ini sengaja datang ke rumah pelaku dan membongkarnya dengan menggunakan linggis dan obeng serta sajam.
"Mereka membuka rumah toko (ruko) korbannya dengan menggunakan linggis, obeng serta parang untuk mengancam korbannya," tukas Ardiyanto didampingi Kepala Rumah Sakit Bhayangkara AKBP dr M El Yandiko dan Kapolsek Jaluko Iptu Irwan di RS Bhayangkara, Rabu (13/1/2021).
Guna penyelidikan lebih lanjut, kedua pelaku dibawa ke Polsek Jaluko.
Selanjutnya, mereka dilakukan penahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Kedua pelaku kita kenakan pasal berlapis, yaitu pasal 365 dan pasal 287 tentang pencabulan dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun," tegas Ardiyanto.
( Tribunpekanbaru.com )
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ada yang Ketuk Pintu, saat Dibuka IRT Kaget Ternyata yang Datang Pencuri, Korban juga Dirudapaksa, https://www.tribunnews.com/regional/2021/02/15/ada-yang-ketuk-pintu-saat-dibuka-irt-kaget-ternyata-yang-datang-pencuri-korban-juga-dirudapaksa?page=all.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
