Inhu
Peredaran Narkoba di Inhu Makin Parah, Polisi Tangkap Pengedar yang Jual Sabu-sabu di Dusun
DRT alias Dicky yang ditangkap di rumahnya, saat digeledah polisi ditemukan satu paket sabu-sabu siap edar dari dalam kantong celana tersangka.
Penulis: Bynton Simanungkalit | Editor: CandraDani
Meski akhirnya permohonan pra peradilan itu dicabutnya.
• Gembong Narkoba Mak Gadi Cabut Permohonan Praperadilan di PN Rengat Riau, Apa Kata Polisi?
• Simpan Sabu di Kotak Permen, Polisi Kembali Bekuk Keluarga Gembong Narkoba Mak Gadi di Inhu

Pada vonis hakim yang dibacakan oleh tiga orang majelis hakim PN Rengat, yakni Maharani Debora Manulang, Aditya Nugraha dan Santi Puspitasari menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkoba.
Oleh karena itu, hakim membebaskan terdakwa dari dakwaaan penuntut umum.
Dalam putusan itu, hakim juga menetapkan barang bukti berupa satu bungkus sabu yang diajukan dalam persidangan untuk dimusnahkan.
Selain itu terdapat dua unit telepon seluler, yang salah satunya merk Oppo disita dan satu unit handphone merk Samsung diminta untuk dikembalikan ke terdakwa.
Sesuai pemberitaan sebelumnya, Mak Gadi diduga merupakan gembong narkoba yang sudah beroperasi selama hampir puluhan tahun.
Mak Gadi ditangkap aparat Kepolisian Polres Inhu bersama sejumlah orang anggota keluarganya.
Meski akhirnya Mak Gadi dinyatakan bebas oleh majelis hakim PN Rengat.
• Pasang CCTV di Sekeliling Rumah, Kehadiran Polisi Saat Gerebek Rumah Mak Gadi Diketahui Tersangka
• BREAKING NEWS 30 Tahun Sukses Jalankan Usaha Haram,Bisnis Narkoba Keluarga Mak Gadi Dibongkar Polisi
Dugaan Pencucian Uang Bisnis Narkoba
Aparat Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Inhu (Inhu) Riau mengungkap peredaran narkoba yang dilakukan oleh gembong berinisial NRS (61) alias Mak Gadi.
Mak Gadi tak sendiri menjalankan bisnis haram tersebut. Ia juga melibatkan anggota keluarganya.
Berdasarkan keterangan Kapolres Inhu AKBP Efrizal, bisnis haram narkoba sudah digeluti oleh Mak Gadi dan keluarga besarnya selama hampir 30 tahun.
Selanjutnya, Kapolres Efrizal menyampaikan pihaknya akan mempelajari lebih dalam dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh gembong narkoba tersebut.
• Apes, Tawarkan Motor di Faceboook, Janjian Ketemu Pembeli, Eh Malah Motor Dibawa Lari
• Hanya Berselang Tiga Jam, Polres Dumai Riau Ringkus Pelaku Curat Modus Pecah Kaca Mobil
• Kebobolan dari Kejari, Kepala Inspektorat Siak Riau Keluhkan SDM dan Kurangnya Waktu

"Kita akan mempelajari lebih dalam apakah bisa dijadikan TTPU," ujar Efrizal.
Diterangkan Efrizal, hal ini mengingat bisnis narkoba tersebut sudah berlangsung lama dan banyak harta kekayaan tersangka yang diduga berasal dari keuntungan bisnis barang haram tersebut.