Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Alhamdulillah, Isma dan Bayinya yang Dipenjara karena UU ITE Bakal Bebas 15 Maret Mendatang

Kementerian Hukum dan HAM memastikan Isma (33) bakal bebas dari Rutan Lhoksukon, Aceh Utara, pekan depan atau 15 Maret 2021.

Editor: CandraDani
DOK LAPAS KELAS IIB LHOKSUKON
Kepala Lapas Kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara, Yusnaidi SH melihat kondisi Isma Khaira bersama bayinya di lapas tersebut. 

Setelah 10 jam menjalani hukuman, kondisi kesehatan Isma drop sehingga harus dibawa ke RSU Cut Meutia (RSUCM).

Pada 24 Februari 2021, Isma kembali menjalani hukuman di Lapas Lhoksukon.

Ia ikut membawa bayinya karena belum bisa ditinggalkan, setelah dinyatakan sembuh.

Sebelumnya, Isma juga sudah menjalani hukuman sebagai tahanan kota di rumahnya selama 21 hari.

Kehadiran bayi dalam penjara Lapas mengundang reaksi banyak pihak.

Antara lain dari Ketua DPRK Aceh Utara, Arafat. Lalu, anggota DPD RI asal Aceh, H Sudirman alias Haji Uma dan anggota DPR RI, M Nasir Djamil ikut memberikan dukungan agar Isma bisa mendapatkan asimilasi menjalani hukuman di rumahnya.

“Kemarin sudah kita usulkan asimilasi ke Jakarta,” ujar Kepala Lapas Kelas IIB Lhoksukon, Yusnaidi SH.

Disebutkan, pengusulan asimilasi ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjend Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI, setelah semua persyaratan lengkap termasuk Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas IIA Lhokseumawe.

“Insya Allah, jika tak ada kendala, pada 15 Maret mendatang, Isma bisa mendapat asimilasi,” jelas Yusnaidi.(jaf)

Kades atau Keuchik yang Melaporkan Isma Pernah

Isma Khaira (32) seorang ibu rumah tangga (IRT) asal Desa Lhok Pu’uk Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara dihukum tiga bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon Aceh Utara, pada 8 Februari 2021.

Dia dihukum karena perbuatan menyebarkan video pertengkaran pihak keluarganya dengan Keuchik (Kades) Lhok Pu’uk Kecamatan Seunddon, T Bakhtiar melanggar Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) 

Isma dilaporkan Keuchik Lhok Pu’uk Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara Bakhtiar pada 3 April 2020 ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Aceh Utara. 

Sehari sebelumya, Bakhtiar juga melaporkan Ti Usmah (60) ke Polsek Seunuddon, atas karena memukul dirinya di bagian kepala. 

Dalam kasus itu, Ti Usmah dihukum oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara dengan hukuman percobaan. 

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved