Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Alhamdulillah, Isma dan Bayinya yang Dipenjara karena UU ITE Bakal Bebas 15 Maret Mendatang

Kementerian Hukum dan HAM memastikan Isma (33) bakal bebas dari Rutan Lhoksukon, Aceh Utara, pekan depan atau 15 Maret 2021.

Editor: CandraDani
DOK LAPAS KELAS IIB LHOKSUKON
Kepala Lapas Kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara, Yusnaidi SH melihat kondisi Isma Khaira bersama bayinya di lapas tersebut. 

Dalam kasus tersebut, Keuchik Lhok Pu’uk Bakhtiar juga dilaporkan Hasyim Ali (65) suami dari Ti Usmah ke (SPKT) Polres Aceh Utara atas dugaan perbuatan tidak menyenangkan, pada 8 April 2020. 

Namun, hingga kemarin pengacara Ti Usmah dan Isma Khaira bernama Rizal Syahputra SH, belum mendapat informasi perkembangan kasus terhadap keuchik.

Sedangkan dua kliennya sudah divonis pengadilan. 

“Kalau nenek bayi itu sudah dihukum dengan hukuman percobaan. Tapi kalau keuchik belum ada informasi, dan sepengetahuan kami kasusnya masih di Polres Aceh Utara, belum ke pengadilan,” ujar Rizal Syahputra. 

Dirinya juga mengaku, tidak mengetahui bagaimana proses saat ini terhadap kasus yang dilaporkan terhadap keuchik, karena tidak belum ada pemberitahuan dari kliennya.

“Kami berharap, agar ada solusi terhadap Isma dan bayinya,”  ujar Rizal. (*) 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ibu dan Bayi 6 Bulan yang Dipenjara karena UU ITE Bebas Pekan Depan",dan telah tayang di serambinews.com dengan judul dan Lapas Lhoksukon Usulkan Asimilasi untuk Isma Khaira, dan Keuchik yang Laporkan Kasus Sebar Video Berdurasi 35 Detik di Facebook, Ternyata Pernah Dipolisikan, 

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved