24.000 Orang Tertipu Arisan Bodong di Riau, Satu Pelaku Ditangkap Polres Inhu, Warga Rengat
Efrizal menjelaskan, kasus investasi bodong ini dilakukan dengan modus arisan. Ada 31 kelompok arisan bodong yang ditemukan petugas.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Ribuan warga Riau jadi korban kasus penipuan investasi atau arisan bodong dengan kerugian puluhan miliar rupiah.
Dalam kasus ini Polres Indragiri Hulu Riau berhasil menangkap satu orang pelaku.
Pelaku merupakan warga Rengat Kabupaten Inhu.
"Satu orang pelaku penipuan investasi bodong berhasil kami tangkap, berinisial FS (26) warga Kecamatan Rengat, Inhu," kata Kapolres Inhu AKBP Efrizal kepada Kompas.com melalui keterangan tertulis, Rabu (10/3/2021).
Ia menyebutkan, dari tangan wanita ini, petugas menyita beberapa barang bukti.
Di antaranya, 5 unit mobil mewah, 1 unit ponsel, 3 buah kartu ATM, 1 buah buku tabungan, 22 lembar rekapan nasabah investasi dan 1 unit laptop.
Baca juga: Viral Video Doa Bersama Keluarga Agar Andin Ikatan Cinta Ketemu, Berawal dari Arisan
Baca juga: Gara-gara Warisan, Ibu di Semarang Dilaporkan ke Polisi, Padahal Anak Kesayangan
Baca juga: Sosok Lulu yang Langsung Jadi Miliarder karena Warisan dari Pengusaha Tajir, Terungkap Fakta Ini
Selain FS, sebut Efrizal, petugas juga sedang memburu 31 orang pelaku penipu lainnya.
Efrizal menjelaskan, kasus investasi bodong ini dilakukan dengan modus arisan.
Ada 31 kelompok arisan bodong yang ditemukan petugas.
"Kelompok arisan bodong dengan beberapa program, yaitu program arisan sembako, arisan barang elektronik, arisan sepeda motor, arisan dan emas murni," kata Efrizal.
Adapun jumlah korban yang mengikuti investasi bodong itu sebabnyak 24.382 orang, yang tergabung dalam 31 kelompok.
Sedangkan nilai kerugian mencapai Rp 21,2 miliar.
Korban tidak hanya warga Inhu, tetapi juga ada warga Kota Dumai di Riau.
Mereka telah tertipu investasi bodong tersebut.
:Kasus ini masih kita dalami," terang Efrizal.
Untuk pelaku yang ditangkap, FS, kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHPidana, dengan ancaman 4 tahun penjara.
Ciri-ciri Jebakan Arisan Bodong
Dilansir dari sikapiuangmu.ojk.go.od, arisan ini biasanya menjanjikan bonus dan fasilitas lain jika anggotanya dapat merekrut anggota baru.
Komunikasi para anggotanya juga dilakukan melalui grup pada handphone.
Para anggotanya juga dijanjikan investasi dengan imbal hasil yang sangat tinggi, yang dapat disebut sebagai investasi bodong.
Meskipun sudah banyak kasus serupa yang terungkap oleh kepolisian dan aparat penegak hukum, namun masih saja kasus investasi bodong ini berhasil ‘menipu’ masyarakat, terutama yang tidak memahami betul apa saja ciri-ciri investasi bodong.
Jika tidak ingin kamu dan kerabat/ keluarga terdekatmu uangnya dibawa kabur oleh pelaku investasi bodong, yuk kenali ciri-cirinya di bawah ini:
1. Menggunakan skema ponzi
Keuntungan yang dibayarkan kepada nasabah eksisting berasal dari dana investasi yang disetor oleh peserta baru.
Nasabah eksisting akan diberikan iming-iming mendapatkan bonus, sehingga mengajak sebanyak- banyaknya kerabat/ keluarganya sampai memperoleh rantai nasabah yang panjang.
Selain itu, pelaku cenderung mengajak seluruh nasabah agar tidak mencairkan investasi pokok dan menginvestasikan kembali keuntungannya agar skema bisa tetap berlangsung.
Ketika tidak ada rekrutmen baru, pembayaran keuntungan akan berhenti sehingga bangunan investasi akan ambruk.
Sebelum bangunan investasi ambruk, biasanya pengelola sudah mengetahuinya dan bersiap untuk kabur.
2. Menjanjikan keuntungan tinggi dan bebas risiko.
Pelaku sering memberikan iming-iming keuntungan melimpah melebihi investasi manapun.
Tingkat imbal hasil yang ditawarkan sering kali tidak masuk akal, bisa mencapai ratusan persen pertahun.
Bahkan pelaku bisa menyatakan bahwa investasi sama sekali tidak memiliki risiko kerugian.
Tapi, ingatlah selalu.. high return = high risk!!!
3. Menggalakkan promosi yang mewah
Biasanya, tawaran investasi bodong berasal dari undangan untuk menghadiri acara seminar investasi yang digelar di hotel berbintang.
Tujuannya adalah untuk meyakinkan para calon korban bahwa bergabung dalam investasi yang ditawarkan terbukti memberikan keuntungan tinggi.
Dalam kesempatan seminar tersebut, ditunjukkan sosok investor sukses dengan bukti kepemilikan mobil mewah dan rekening dengan nilai uang yang tinggi.
Padahal bukti-bukti tersebut merupakan hasil manipulasi.
4. Berbadan hukum yang tidak jelas
Tawaran investasi bodong biasanya berasal dari lembaga yang tidak jelas badan hukumnya.
Tidak ada keterangan bahwa lembaga tersebut berupa Perusahaan Terbuka (PT), persekutuan komanditer (CV), firma, yayasan, dan lain sebagainya.
5. Tidak memiliki izin
Ciri yang paling gampang dari investasi bodong adalah tidak adanya izin pengelolaan investasi dari OJK.
Terkait dengan hal ini, masyarakat bisa menanyakan langsung kepada OJK untuk memastikan apakah investasi yang akan diikuti memiliki izin dari OJK atau tidak melalui layanan konsumen OJK (1500-655).
Ketika tidak ada izin, bisa dipastikan skema investasi yang dijalankan adalah investasi ilegal.
Jika kamu perhatikan ciri-ciri di atas dengan saksama, sebenarnya tidak sulit membedakan mana investasi yang legal dan mana yang ilegal.
Kamu hanya perlu berhati-hati secara lebih ekstra saat diberikan tawaran investasi. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "24.000 Orang Tertipu Arisan Bodong di Riau, Kerugian Rp 21 Miliar",
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/tersangka-penipuan-investasi-bodong-berinisial-fs-di-polres-inhu.jpg)