Kajari Bungkam, Bagaimana Perkembangan Dugaan Korupsi Makan Minum di Setda Kuansing APBD 2018?
Kajari Kuansing Hadiman SH, MH bungkam terkait perkembangan pengusutan dugaan korupsi makan minum di bagian umum Setda Pemkab Kuansing APBD 2018
Penulis: Dian Maja Palti Siahaan | Editor: Nurul Qomariah
Penyebabnya, Sekda Kuansing Dianto Mampanini menudingnya melakukan pemerasan saat pemeriksaan dan melaporkannya ke Kejati Riau.
Kala itu ia melapor ke Kejati Riau ditemani Plt Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2KBBP3A) Kuansing, Muradi dan oknum jaksa dari Kejari Kuansing.
Akhirnya diketahui tudingan Dianto Mampanini ternyata hanya pepesan kosong karena tidak ada bukti pemerasan.
Muhammad Gempa Awaljon Putra pun pidah ke Kejari Jambi namun berstatus promosi.
Dugaan kerugian negara sebesar Rp 574 juta berasal dari tujuh kegiatan.
Yakni, enam kegiatan penyediaan makan dan minum. Satu kegiatan lagi yakni penerimaan kunjungan kerja pejabat negara/departemen/lembaga pemerintah nondepartemen /luar negeri.
Semua kegiatan tersebut merupakan kegiatan di 2017.
Sehingga faktur yang lampirkan untuk pembayaran juga faktur tahun 2017.
Dari jumlah Rp 574 juta, sejumlah uang sudah disetor untuk mengembalikan kerugiaan negara. Saat ini, sisa yang belum disetor Rp 259 juta.
Penyelidikan kasus ini pun belum diketahui apakah masih lanjut, jalan di tempat atau justru dihentikan.
( Tribunpekanbaru.com / Palti Siahaan )
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/hadiman-sh-mh-kepala-kejari-kuansing.jpg)