Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Sistem ETLE atau Tilang Elektronik Mulai Diberlakukan, Ini Tanggapan Gubernur Riau

Gubernur Riau, Syamsuar, menyampaikan apresiasi atas ide Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam mengusung sistem ETLE atau tilang elektronik.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
Tribun Pekanbaru/Doddy Vladimir
Sejumlah kendaraan bermotor melintasi kamera E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement) di Jalan Imam Munandar, Pekanbaru, Selasa (23/3/2021). (www.tribunpekanbaru.com/Doddy Vladimir) 

Terkait ini Agung pun mengimbau agar masyarakat pengguna jalan, bisa lebih tertib lagi saat berkendara.

Karena menurutnya, angka kecelakaan lalu lintas yang didahului pelanggaran, masih terbilang cukup tinggi.

"Yang paling banyak terlibat kecelakaan adalah pengendara sepeda motor atau roda dua, utamanya karena tidak memakai helm," ungkap Agung.

Adapun cara kerja ETLE atau tilang elektronik ini, yaitu kamera pemantau yang dipasang dititik tertentu, akan merekam aktivitas pengendara dan arus lalu lintas di sekitarnya.

Kamera ini akan menangkap dan mendeteksi pengendara yang diduga melakukan pelanggaran secara otomatis. Berikutnya, petugas di back office melakukan pencarian data lebih lanjut.

Untuk diketahui, adapun jenis pelanggaran yang bisa ditangkap oleh kamera ETLE ini, yaitu pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara, tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman, melanggar rambu atau marka jalan, hingga kendaraan yang melebihi batas kecepatan.

Selanjutnya, setelah melalui proses identifikasi, dalam waktu singkat, petugas pun akan mendapatkan data kendaraan. Termasuk identitas pemilik atau penggunanya.

Lalu petugas akan menerbitkan surat konfirmasi untuk dikirim ke alamat pengendara yang diduga melakukan pelanggaran lalu lintas tersebut.

Surat konfirmasi akan dikirim selambat-lambatnya tiga hari setelah pelanggaran dilakukan.

Setelah itu, pelanggar diberi waktu 8 hari untuk konfirmasi melalui website https://etle-pmj.info/id atau datang langsung ke kantor kepolisian.

Petugas selanjutnya menerbitkan tilang untuk pembayaran denda sesuai jenis pelanggaran setelah melalui tahap verifikasi. Apabila pengendara tidak membayar denda, maka STNK akan diblokir sementara.

Setelah resmi di-launching secara nasional pada Selasa (23/3/2021) ini, sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik tahap pertama, jajaran Polda Riau akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu.

"Ada masa sosialisasi dan ada masa pemberian peringatan dulu terkait dengan penindakan pelanggaran secara elektronik ini," kata Kapolda Riau.

Disampaikan Irjen Agung, masa sosialisasi ini akan dilakukan selama 1 bulan ke depan.

"Jadi 1 bulan ini adalah sosialisasi, setelah itu baru akan diselenggarakan penindakan yang sebagaimana diatur dalam penyelenggaraan tilang elektronik," kata Irjen Agung lagi.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved