Sistem ETLE atau Tilang Elektronik Mulai Diberlakukan, Ini Tanggapan Gubernur Riau
Gubernur Riau, Syamsuar, menyampaikan apresiasi atas ide Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam mengusung sistem ETLE atau tilang elektronik.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
Dalam penerapan sistem tilang elektronik ini, kepolisian mengandalkan sejumlah kamera pemantau.
Kamera ini dipasang di beberapa titik lokasi di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.
Diantaranya Jalan Imam Munandar (depan Hotel Alpha), Jalan Tuanku Tambusai (depan Mal Living World), dan di Jalan HR Subrantas (Simpang Tabek Gadang).
Di tiga titik ini, akan dipantau pelanggar yang tidak menggunakan helm, tidak menggunakan safety belt, dan menggunakan handphone.
Sementara itu satu titik lagi, yaitu Jalan Jenderal Sudirman (depan Mapolda Riau lama). Di titik ini, akan dipantau pelanggar yang melanggar alat pemberi isyarat lalu lintas (Apill) dan marka jalan.
Nantinya, kabupaten/kota lain di Bumi Lancang Kuning, juga akan menyusul untuk menerapkan sistem ETLE ini.
Launching sistem ETLE secara nasional ini, dipimpin langsung Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara virtual dari Mabes Polri.
Salah satu yang sudah ikut menerapkan sistem ETLE ini, adalah Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau.
Kegiatan dipusatkan di komplek Riau Safety Driving Centre (RSDC) Rumbai, Kota Pekanbaru.
Selain itu, di-launching pula pelayanan terpadu online Polda Riau, yang dipimpin Kapolda Riau, Irjen Agung Setya Imam Effendi.
Pantauan Tribun, di lokasi hadir Kapolda Riau, Irjen Agung Setya Imam Effendi. Ada pula beberapa pejabat utama, seperti Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto, Kapolresta Pekanbaru Kombes Nandang Mu'min Wijaya, Dirlantas Polda Riau Kombes Firman Darmansyah, dan lain-lain.
Beberapa petinggi jajaran Forkopimda dari instansi terkait juga hadir. Diantaranya Gubernur Riau Syamsuar, Kajati Riau Jaja Subagja, Danrem 031 Wira Bima Brigjen TNI M Syech Ismed, dan sebagainya.
Tahap pertama tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara nasional siap diterapkan mulai 23 Maret 2021.
Setidaknya ada 244 kamera tilang elektronik baru yang akan terpasang di 12 Polda di Indonesia, yakni Polda Metro Jaya, Polda Banten, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, Polda Jawa Timur, Polda Riau, Polda Jambi, Polda Lampung, Polda Sumatera Barat, Polda Sulawesi Utara, dan Polda Sulawesi Selatan.
Hadirnya tilang elektronik nasional ini bertujuan untuk meningkatkan rasa disiplin berkendara di masyarakat serta meminimalisir adanya oknum-oknum yang melakukan pemerasan saat melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas.
Tidak hanya itu, Polda juga akan membuat penindakan pelanggaran yang dilakukan bisa menjangkau kendaraan-kendaraan dengan pelat nomor polisi yang berbeda dengan daerah tersebut. (Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/foto_pemberlakuan_sistem_tilang_elektronik_di_pekanbaru_2.jpg)