Vonis Kasus Pemerasan Kepala Sekolah di Inhu, Mantan Kajari Inhu dan 2 Bawahan Ajukan Banding
Hakim telah menjatuhkan vonis terhadap mantan Kajari Inhu dan dua bawahannya terkait kasus pemerasan kepala sekolah di Inhu.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Hakim telah menjatuhkan vonis terhadap mantan Kajari Inhu dan dua bawahannya terkait kasus pemerasan kepala sekolah di Inhu. Terdakwa mengajukan banding terhadap vonis tersebut.
Mantan Kepala Kejari (Kajari) Inhu, Hayin Suhikto, mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru.
Selain dirinya, dua orang bawahannya yakni Ostar Al Pansri mantan Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) dan Rionald Febri Rinaldo selaku mantan Kasubsi Barang Rampasan Kejari Inhu, juga melakukan hal yang sama.
Banding diajukan menyusul vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru terhadap ketiganya, yang lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung RI.
Dimana ketiga oknum dari Korps Adhyaksa itu, diketahui melakukan pemerasan terhadap 61 orang Kepala SMP Negeri di Kabupaten Inhu.
Mantan Kajari Hayin, divonis pidana penjara selama 5 tahun oleh majelis hakim.
Tidak hanya itu, ia juga dikenakan pidana denda sebanyak Rp200 juta atau subsider 3 bulan kurungan badan.
Hukuman terhadap Hayin lebih tinggi dari tuntutan JPU Eliksander Siagian SH.
Dalam tuntutannya, JPU dari Kejaksaan Agung itu menuntut Hayin dengan pidana 3 tahun penjara, denda Rp50 juta atau subsider 1 bulan kurungan badan.
Sama halnya dengan Hayin, Ostar dan Rionald juga divonis lebih tinggi dari tuntutan JPU.
Ostar dan Rional dihukum masing-masing 4 tahun penjara dan denda Rp300 juta atau subsider 3 bulan kurungan badan.
Sebelumnya, oleh JPU, Ostar dan Rionald dituntut 2 tahun penjara dan membayar denda masing-masing Rp50 juta atau diganti kurungan badan selama 1 bulan.
Terdakwa dikenakan Pasal 23 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 421 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Terkait dengan adanya banding yang diajukan ketiga terdakwa ini, dibenarkan oleh Panitera Muda (Panmud) Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rosdiana Sitorus.
"Benar, ketiganya (Hayin, Ostar dan Rionald) mengajukan banding ke PT (Pengadilan Tinggi) Pekanbaru," jelasnya, Jumat (26/3/2021).
