Ingat Brigadir NS? Menantu yang Tergiur Tubuh Mertua dan Mencabulinya, Ini Sekarang Nasibnya

Jaksa Penuntut Umum Kejari Gresik menuntut Brigadir NS (36) hukuman penjara selama 3 tahun terkait kasus dugaan cabul kepada ibu mertuanya.

Editor: CandraDani
Internet
Ilustrasi 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menuntut Brigadir NS (36) dengan hukuman penjara selama 3 tahun.

Tuntutan ini terkait kasus dugaan cabul yang diduga dilakukan Brigadir NS kepada ibu mertuanya.

JPU Ferry Hary Ardianto membacakan tuntutan itu dalam sidang daring pada Kamis (22/4/2021).

Jaksa Ferry menyebut terdakwa NS melanggar Pasal 289 KUHP dengan UU tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

"Menuntut terdakwa NS dengan hukuman penjara selama tiga tahun," kata Jaksa Ferry.

Penasihat hukum terdakwa NS, Rudi Suprayitno akan melakukan upaya pembelaan dalam persidangan pekan depan.

"Kami akan sampaikan pembelaan pada pekan," kata Rudi.

Baca juga: Bawa Cewek ke Rumah Tengah Malam, Saat Digerebek Duda Paruh Baya Sebut Bantu-bantu Bersihkan

Brigadir NS diduga mencabuli ibu mertuanya yang sudah usia 50 tahun pada akhir tahun 2019 sampai Februari 2020.

Saat itu terdakwa baru lima bulan menjalani pernikahan dengan istrinya.

Atas perbuatannya, Brigadir NS mendekam di Rutan Kelas IIB Gresik dan menjalani persidangan secara daring.

"Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pledoi," kata Fatkur Rochman, Majelis Hakim PN Gresik.

Berikut kronologi Brigadir NS tergiur kemolekan mertua meski punya istri muda 25 tahun. 

Dari fakta yang terungkap, ternyata Brigadir NS di Gresik itu tidak cuma mencabuli mertua di rumah, namun juga di pinggir jalan. 

Mirisnya, korban wanita paruh baya yang dilecehkan Brigadir NS lebih dari satu orang. 

Baca juga: Pria Misterius Kendarai Sepeda Motor Teror Ibu-ibu Hamil, Korbannya Ada yang Sampai Keguguran

Dari informasi yang dihimpun SURYAMALANG.COM, berikut kronologi lengkapnya:

Halaman
1234
Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved