Ingat Brigadir NS? Menantu yang Tergiur Tubuh Mertua dan Mencabulinya, Ini Sekarang Nasibnya
Jaksa Penuntut Umum Kejari Gresik menuntut Brigadir NS (36) hukuman penjara selama 3 tahun terkait kasus dugaan cabul kepada ibu mertuanya.
"Intinya, IT dan DM ingin NS dihukum seberat-beratnya dicopot dengan tidak hormat," pungkas Syafi'i.
Bahkan, sang istri pun berencana menggugat cerai suaminya.
IT napaknya sudah ogah melanjutkan mahligai rumah tangga dengan lelaki yang sudah melecehkan ibu kandungnya sendiri.
Dikonfirmasi terpisah, NS dihubungi melalui sambungan telepon tidak kunjung menjawab.
Melalui pesan singkat juga belum dibaca hingga berita ini diturunkan.
7. Dihukum 3 tahun
Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menuntut Brigadir NS dengan hukuman penjara selama 3 tahun.
Tuntutan ini terkait kasus dugaan cabul yang diduga dilakukan Brigadir NS kepada ibu mertuanya.
JPU Ferry Hary Ardianto membacakan tuntutan itu dalam sidang daring pada Kamis (22/4/2021).
Jaksa Ferry menyebut terdakwa NS melanggar Pasal 289 KUHP dengan UU tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
"Menuntut terdakwa NS dengan hukuman penjara selama tiga tahun," kata Jaksa Ferry.
8. Mendekam di Rutan Kelas IIB Gresik
Penasihat hukum terdakwa NS, Rudi Suprayitno akan melakukan upaya pembelaan dalam persidangan pekan depan.
"Kami akan sampaikan pembelaan pada pekan," kata Rudi.
Brigadir NS diduga mencabuli ibu mertuanya yang sudah usia 50 tahun pada akhir tahun 2019 sampai Februari 2020.
Saat itu terdakwa baru lima bulan menjalani pernikahan dengan istrinya.
Atas perbuatannya, Brigadir NS mendekam di Rutan Kelas IIB Gresik dan menjalani persidangan secara daring.
"Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pledoi," kata Fatkur Rochman, Majelis Hakim PN Gresik.(*)
Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul :
Baru Menikah, Brigadir NS Malah Tergiur Kemolekan Tubuh Mertua, Kini Masuk Penjara di Gresik