Ingat Brigadir NS? Menantu yang Tergiur Tubuh Mertua dan Mencabulinya, Ini Sekarang Nasibnya
Jaksa Penuntut Umum Kejari Gresik menuntut Brigadir NS (36) hukuman penjara selama 3 tahun terkait kasus dugaan cabul kepada ibu mertuanya.
4. Istri lapor polisi
Sang istri yang mengetahui hal tersebut pun tak terima ibu kandungnya diperlakukan tak wajar oleh NS.
IT bersama ibunya SM langsung melaporkan tindakan NS yang merupakan oknum polisi berpangkat brigadir itu ke Prompa Polres Gresik.
Saat dikonfirmasi, Kasubbag Humas Polres Gresik, AKP Hasyim Asyari membenarkan laporan yang diterima oleh pihak korban yang sudah melapor pada Jumat (27/3/2020) ke Propam.
"Iya benar," singkatnya, Sabtu (28/3/2020).
5. Sudah 7 kali dicabuli dan ada korban lain
Kuasa hukum korban IT (25) , Abdullah Syafi'i mengatakan korbannya adalah DM, yang tak lain adalah mertuanya sendiri berusia 50 tahun.
Saat itu korban baru memberanikan diri membuka secara terang-terangan ke keluarga karena sudah tidak kuat menerima pelecehan oleh NS sejak Desember tahun lalu.
"Total sudah 7 kali dicabuli. Tidak sampai berhubungan badan ya," tuturnya saat dikonfirmasi awak media.
Menurut Syafi'i, korban NS tak hanya satu.
"Korbannya tidak hanya satu. Ada juga yang akan melaporkan NS ini. Sama-sama sudah berusia lanjut," kata dia.
6. Istri geram niat gugat cerai
Kliennya juga mengaku selama ini memergoki handphone pelaku berisikan gambar-gambar wanita lanjut usia.
IT istri pelaku yang ikut geram resmi melaporkan tindakan suaminya itu ke Mapolres Gresik.
Didampingi ibunya sendiri bersama kuasa hukum. Dia minta agar suaminya dihukum setimpal.