Bupati Kuansing Diduga Diperas
Ini Bukti yang Disampaikan Andi Putra Ke Kejati Riau Terkait Dugaan Pemerasan yang Dilaporkannya
Penasehat Hukum Andi Putra, Aswin E Siregar SH MH, kedatangan Bupati ke Kejati untuk memberikan keterangan kepada Bagian Pengawasan menyerahkan bukti.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: CandraDani
"Iya, karena ini saya melapor (ke Kejati Riau), saya tidak bisa hadir (di persidangan), saya sudah surati," tuturnya.
Sementara itu, penasehat hukum Andi Putra, Dodi Fernando mengungkapkan, laporan pengaduan di Kejati Riau ini, terkait dugaan pemerasan.
Pertama, dugaan pemerasan langsung kepada Andi Putra oleh salah satu oknum pegawai di Kejari Kuansing. Oknum ini diduga merupakan suruhan dari pimpinan di Kejari Kuansing.
"Dengan dalil meminta uang Rp1 miliar untuk menghilangkan nama Pak Bupati, ketika itu masih calon Bupati, dalam surat dakwaan dan agar tidak dipanggil di persidangan Pengadilan Tipikor," jelas Dodi.
Selanjutnya, karena tak dipenuhi, dugaan permintaan uang, nilainya diturunkan menjadi Rp500 juta. Namun ini juga tak diamini oleh Bupati Andi Putra.
"Itu dalam kasus korupsi di Setda Kuansing. Kemarin kan sempat heboh juga ketika nama Wakil Bupati Haji Halim hilang dalam surat dakwaan. Tapi karena heboh di media, kemudian muncul lagi," sebut dia.
Dugaan pemerasan dibeberkannya, berlanjut. Dimana pihak Kejari Kuansing sedang menangani kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan anggota DPRD di Kuansing.
Bahwa dalam proses itu, Sekretaris Dewan sudah dipanggil pihak kejaksaan. Ketika itu pas proses pemanggilan, ada oknum jaksa setingkat Kepala Seksi (Kasi) di Kejari Kuansing, meminta agar terkait ini kasus ini bisa dikoordinasikan segera.
"Diminta sampai tanggal 22 Juni 2021 harus diselesaikan. Dengan dalil meminta uang sebesar Rp100 juta untuk oknum Kasi, Rp300 juta untuk oknum pimpinan di kejaksaan itu. Apabila tidak dipenuhi maka semua akan diproses hukum, dan seluruh tunjangan di DPRD akan diperiksa dan diobok-obok oleh Kejaksaan Negeri Kuansing," urainya.
Diungkapkan Dodi, kedatangan Andi Putra hari ini, merupakan bagian dari bentuk kesadaran hukum.
"Kita tidak mau menghalang-halangi pihak kejaksaan dalam proses penegakan hukumnya di Kuansing. Tetapi kita meminta Kejari Kuansing itu melaksanakan proses penegakan hukumnya sesuai KUHAP," jelasnya.
"Jadi tidak ada upaya-upaya kriminalisasi yang ditunggangi oleh kepentingan-kepentingan politik yang belum usai pada saat proses Pilkada kemarin," imbuh dia.
Dodi berharap, laporan pengaduan dugaan pemerasan ini bisa segera diproses oleh Kejati Riau.
"Selain itu kami dalam hal ini meminta Kejati Riau untuk mengambil alih penanganan beberapa kasus di Kuansing. Supaya bisa berjalan sebagaimana mestinya," tuturnya.
Dodi menjabarkan, laporan-laporan dugaan pemerasan lainnya, dalam waktu dekat juga akan masuk ke Korps Adhyaksa Riau.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/datang-ke-kejati-bupati-kuansing.jpg)