Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Tingkat Kematian Tinggi, Pelalawan Zona Merah Covid-19, Bupati Langsung Bertindak, Ini Perintahnya

Pelalawan zona merah Covid-19, Bupati Zukri langsung bertindak, gelar rapat virtusl perintahkan Diskes dan puskesmas jemput bola

Penulis: johanes | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU/JOHANNES TANJUNG
Bupati Zukri bersama Kapolres AKBP Indra Wijatmiko mengumpulkan semua camat, kepala Puskesmas, dan kapolsek lewat rapat virtual usai Pelalawan ditetapkan zona merah Covid-19. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PANGKALAN KERINCI - Kabupaten Pelalawan Riau ditetapkan sebagai zona merah penyebaran Covid-19 sejak Kamis (22/7/2021) lalu.

Hal ini berdasarkan hasil evaluasi Kementerian Kesehatan dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.

Mendapat pemberitahuan terkait Pelalawan sebagai zona merah Covid-19, Bupati Zukri bersama Kapolres AKBP Indra Wijatmiko langsung mengumpulkan semua camat, kepala puskesmas, dan kapolsek.

Rapat koordinasi dilakukan melalui virtual pada Kamis (22/7/2021) sore hingga menjelang azan Maghrib berkumandang.

Hal ini untuk membahas langkah-langkah penanggulangan pandemi Covid-19 yang semakin tinggi.

Zukri menanyakan secara langsung kepada camat, kepala puskesmas, dan kapolsek kendala-kendala yang dihadapi dalam menangani Covid-19 maupun menjalankan program vaksinasi.

Seperti melakukan tracing, testing, dan treatment kepada orang yang kontak erat Covid-19.

Alat transportasi untuk mencapai desa-desa yang jauh hingga ketersediaan obat-obatan bagi pasien.

"Sekarang waktunya untuk jemput bola. Kita tidak lagi menunggu masyarakat datang untuk berobat karena mengalami keluhan mirip seperti Covid-19," tegas Zukri, Jumat (23/7/2021).

Kepada Tribunpekanbaru.com Zukri menyebutkan, kendala terbesar yang dihadapi oleh petugas di kecamatan yakni kekurangan petugas laboratorium yang melakukan tracing kontak erat.

Pasalnya, untuk memeriksa menggunakan rapid test antigen harus analis yang bertugas di puskesmas.

Lantaran jumlah analis terbatas di kecamatan, alhasil proses testing kurang maksimal kepada warga yang kontak erat.

Selain itu, kata Zukri, Dinas Kesehatan (Diskes) dan Puskesmas harus memastikan ketersediaan obat-obatan untuk pasien Covid-19 untuk mempercepat proses penyembuhan.

Kontak erat yang bergejala ringan diberikan obat setelah menjalani rapid test antigen.

Kemudian lima hari kemudian dilanjutkan pemeriksaan ulang untuk mengetahui perkembangannya.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved