Hengky Kurniawan Diperiksa KPK 5 Jam, Ditanya Soal Pembagian Tugas Pemerintahan dengan Aa Umbara
Hengky Kurniawan diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi covid-19 di Dinsos Pemda Kabupaten Bandu
Editor:
Sesri
Tribunnews/Irwan Rismawan
Plt Bupati Bandung Barat, Hengky Kurniawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (27/7/2021). Hengky Kurniawan diperiksa sebagai saksi untuk mantan Bupati Bandung Barat, Aa Umbara dalam kasus korupsi terkait pengadaan barang tanggap darurat bencana Pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Pemda Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020.
Atas perbuatan tersebut, Aa Umbara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Ilham Rian Pratama)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/plt-bupati-bandung-barat-hengky-kurniawan-diperiksa-kpk.jpg)