Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Tersangka Dugaan Korupsi di RSUD Bangkinang Belum Juga Tetapkan, Apa yang Ditunggu Jaksa?

Tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembangunan ruang rawat inap tahap III di RSUD Bangkinang, Kabupaten Kampar tak kunjung ditetapkan

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
Tribun Pekanbaru/Rizky Armanda
Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto mengatakan tersangka dugaan korupsi di RSUD Bangkinang belum juga ditetapkan. 

Tidak hanya dr Asmara Fitrah Abadi, tim jaksa penyidik memeriksa pula mantan Dirut RSUD Bangkinang periode 2017-2019, dr Andri Justian sebagai saksi.

Terkait proses pendalaman perkara, sejumlah pihak telah diundang oleh jaksa ke Kantor Kejati Riau untuk diklarifikasi sejak beberapa waktu lalu.

Dalam tahap ini, jaksa tengah berupaya mencari peristiwa pidana. Salah satunya dengan meminta keterangan sejumlah pihak yang diduga mengetahui pelaksanaan kegiatan itu.

Dalam prosesnya, jaksa akhirnya meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan.

Untuk diketahui, proyek itu dikerjakan tahun 2019 lalu dengan nilai kegiatan senilai Rp46 miliar. Diduga ada indikasi pinjam bendera, atau menggandeng pihak lain dalam pengerjaannya.

Sementara dari informasi yang diperoleh, ada dua perusahaan yang memasukkan surat penawaran.

Pertama, PT Gemilang Utama Alen. Perusahaan yang beralamat di Kompeks Bumi Sudiang Permai Jalan Perum Sudiang Raya Blok A 151 Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) itu menjadi rekanan yang mengerjakan proyek dengan nilai penawaran Rp46.492.675.038,79.

Satu perusahaan lagi adalah PT Razasa Karya. Menariknya, perusahaan itu kalah meskipun nilai penawarannya lebih rendah dari PT Gemilang Utama Alen, yakni Rp39.745.062.802,42.

Tak hanya ruang rawat inap tahap III, ada pula indikasi dugaan korupsi pada tahap I dan II di rumah sakit itu. Jaksa pun tengah mendalami dugaan tersebut.

( Tribunpekanbaru.com / Rizky Armanda )

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved