Pemkab dan DPRD Siak Bakal Telusuri Alas Hak Tanah Masyarakat yang Bersengketa dengan PT DSI

Pemkab Siak dan DPRD Siak sepakat akan menelusuri alas hak atas klaim tanah masyarakat di atas Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT DSI.

Penulis: Mayonal Putra | Editor: Ariestia
TRIBUNPEKANBARU/MAYONAL PUTRA
Sejumlah awak media hanya bisa mengintip RDP Komisi II DPRD Siak dengan Pemkab Siak tentang PT DSI dan PT WSSI, Selasa (3/8/2021) siang. 

Peta bidang ini berdasarkan rekomendasi 3 camat yang melingkupi kawasan Ilok PT DSI, yakni camat Mempura, Dayun dan Koto Gasib.

“Setelah itu masih ada 1.200 Ha yang bermasalah, ini yang membuat kita bertanya apakah dulu kurang jelas atau belum selesai semuanya atau bagaimana. Ini kita telusuri kembali,” kata dia.

RDP kali ini tidak menyinggung masalah penguasaan lahan oleh masyarakat yang tergabung ke dalam bapak angkat PT Karya Dayun. Sebab alas hak masyarakat yang tergabung di PT Karya Dayun merupakan Sertifikat Hak Milik (SHM). Dalam hal ini Budhi tidak mau membahas hal tersebut.

“Masalah dengan Karya Dayun itu sudah ada upaya hukum, ya itu tidak kita bahas lagi,” kata Budhi.

Sementara itu Jon Efendi mengemukakan, kepemilikan atas tanah harus dibuktikan oleh alas hak yang benar. Satu-satunya jalan keluar mengakhiri konflik lahan ini adalah menelusuri alas hak masing-masing pihak.

“Kita dalam RDP tadi juga mendorong hal tersebut,” kata dia.

Untuk diketahui, PT DSI memiliki izin pelepasan kawasan hutan (IPKH) seluas 13.500 Ha. Pemkab Siak memberikan Izin Lokasi (Ilok) seluas 8000 Ha.

Hingga saat ini baru 2.880 ha yang tergarap tanpa mengurus Hak Guna Usaha (HGU). Di atas lahan yang bisa digarapnya juga menimbulkan sengketa tanah dengan masyarakat tempatan.

Pada 2018 lalu, PT DSI dilaporkan ke Polda Riau terkait penggunaan surat palsu atas penguasaannya. Direktur PT DSI Suratno Konadi dan Misno sempat menjadi tersangka.

Sebelumnya Ketua DPRD Siak Azmi menceritakan, PT DSI mendapatkan izin pelepasan kawasan hutan seluas 13.500 Ha pada 1998 silam.

Pemkab Siak memberikan izin lokasi sebesar 8.000 Ha. Namun sampai pada 2021 ini PT DSI hanya mampu mengelola seluas 2.880 Ha.

“Setahun setelah mendapatkan izin lokasi seharusnya PT DSI sudah mempunyai HGU dan mampu mengelola lahan minimal 50 persen dari izin yang diberikan. Kalau tidak berhasil dengan limit waktu itu maka izinnya mati dengan sendirinya. Jadi sebenarnya izin perusahaan itu sudah lama mati atau sudah tidak berlaku lagi,” kata dia. (tribunpekanbaru.com/mayonal putra)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved