Simpan Sisik Trenggiling di Kotak di Karung yang Dijahit untuk Kelabui Polisi,Update Proses Hukum?
Karung plastik dalam keadaan masih dijahit ternyata berisi sisik trenggiling seberat 15 Kg. Pelaku perdagangan satwa liar jalani proses hukum
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Sebuah karung plastik dalam keadaan masih dijahit ternyata berisi sisik trenggiling seberat 15 Kg.
Selain sisik trenggiling, dalam karung itu juga ditemukan sebuah timbangan, dan tali plastik.
Proses penyidikan kasus perdagangan satwa atau bagian tubuh satwa dilindungi di Riau, kini sedang dalam tahap melengkapi berkas perkara para tersangka.
Kasus ini ditangani penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.
Ada 5 orang tersangka yang berhasil diamankan petugas.
Mereka di antaranya inisial IR dan ER yang terlibat perdagangan sisik trenggiling seberat 15 kilogram (kg).
Lalu, AH diduga memperniagakan bagian satwa yang dilindungi berupa paruh burung enggang dan satu kuku harimau. Terakhir, KIS dan RAF terlibat perdagangan 8 ekor kukang.
Kasubdit IV Reskrimsus Polda Riau, AKBP Andi Yul Lapawesean menuturkan, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi dalam penangangan kasus ini.
"Penyidik tengah melakukan pemberkasan perkara tersangka," ungkap Andi Yul, Selasa (3/8/2021).
Jika telah rampung, sambung Andi, pihaknya akan melimpahkan berkas perkara tersangka ke jaksa peneliti, atau masuk tahap I.
Nantinya berkas perkara tersangka akan ditelaah untuk memastikan kelengkapan persyarat formil maupun materiil.
Sisik Trenggiling Dijual Rp 2 Juta Per Kg
Diberitakan sebelumnya, Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menangkap 5 pelaku perdagangan satwa dilindungi.
Tak hanya satwa hidup, pelaku ada juga yang menjual bagian tubuh dari satwa tersebut.
Mereka ditangkap terkait dengan kasus berbeda.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/trenggiling-kukang-enggang.jpg)