Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Simpan Sisik Trenggiling di Kotak di Karung yang Dijahit untuk Kelabui Polisi,Update Proses Hukum?

Karung plastik dalam keadaan masih dijahit ternyata berisi sisik trenggiling seberat 15 Kg. Pelaku perdagangan satwa liar jalani proses hukum

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU/DODI VLADIMIR
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto didampingi Direskrimsus Polda Riau AKBP Ferry Irawan saat konferensi pers perdagangan ilegal satwa kukang, sisik trenggiling, kuku macan dan paruh burung enggang. 

Paruh satwa yang dikenal juga dengan burung rangkong itu, didapatkan pelaku AH dari daerah Kalimantan.

Paruh burung itu dibeli pelaku lewat media sosial seharga Rp1,1 juta.

Rencananya, paruh burung itu akan dijual kembali dengan harga Rp15 juta.

Selain paruh burung enggang, pelaku AH juga menguasai sebuah kuku harimau.

"Saat ditangkap, pelaku sedang menunggu pembeli," kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto.

Jual Kukang Hidup

Terakhir, Ditreskrimsus Polda Riau mengungkap kasus perdagangan satwa hidup jenis kukang.

Polisi menangkap 2 pelaku, masing-masing pria berinisial KIS (55) dan RAF (30), pada Senin (12/7/2021).

Kedua pelaku ditangkap saat hendak menjual 8 ekor satwa kukang.

Ketika itu, mereka sedang menunggu pembeli di parkiran basement sebuah rumah sakit di Kota Pekanbaru.

Pengakuan pelaku, satwa kukang didapatkannya di hutan yang ada di daerah Kabupaten Tanah Datar, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Ada pula yang dibeli tersangka dari penduduk kampung di sana.

Rencananya, 8 ekor kukang akan dijual pelaku dengan harga Rp2,5 juta per ekornya.

8 ekor kukang hidup itu disimpan pelaku di dalam 2 buah kotak kardus, masing-masing kardus berisi 4 ekor.

Para pelaku yang tertangkap ini, dikenakan Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo Pasal 40 ayat (2) UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 KUHPidana.

Mereka diancam hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun, dan denda paling banyak Rp100 juta.

Polda Riau mengimbau kepada masyarakat untuk menjaga dan melestarikan keanekaragaman hayati dan ekosistemnya.

Dengan melindungi satwa-satwa liar yang dilindungi dari penjualan, perburuan atau pembunuhan.

( Tribunpekanbaru.com / Rizky Armanda )

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved