Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Simpan Sisik Trenggiling di Kotak di Karung yang Dijahit untuk Kelabui Polisi,Update Proses Hukum?

Karung plastik dalam keadaan masih dijahit ternyata berisi sisik trenggiling seberat 15 Kg. Pelaku perdagangan satwa liar jalani proses hukum

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU/DODI VLADIMIR
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto didampingi Direskrimsus Polda Riau AKBP Ferry Irawan saat konferensi pers perdagangan ilegal satwa kukang, sisik trenggiling, kuku macan dan paruh burung enggang. 

Pertama, polisi menangkap dua pelaku, yakni pria berinisial IR (45) dan ER (31) pada Senin (21/6/2021).

Keduanya terlibat aktivitas ilegal berupa memperdagangkan sisik satwa trenggiling.

Mereka ditangkap saat berada di Jalan Lubuk Telongo, Desa Batu Gajah, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).

Awal penyelidikan petugas, pelaku berinisial IR selaku pemilik sisik satwa trenggiling, akan melakukan transaksi jual beli sisik trenggiling tersebut di daerah Air Molek, Kabupaten Inhu.

IR dalam hal ini dibantu oleh pelaku berinisial ER. Jumlah sisik trenggiling yang akan dijual, mencapai berat 15 kg.

Sisik trenggiling tersebut rencananya akan dijual dengan harga Rp2 juta per kg.

"Sebelumnya hari Rabu, 2 Juni 2021, kita juga telah melakukan penangkapan terhadap tersangka inisial RU atas tindak pidana yang sama, yakni penjualan sisik trenggiling sebanyak 3,3 kg di Jalan Imam Munandar, Kota Pekanbaru," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ferry Irawan, saat ekspos kasus, Senin (19/7/2021) sore.

Saat ini dipaparkan Ferry, pihaknya sedang melakukan pendalaman, apakah ada keterkaitan dan masuk satu sindikat yang sama, antara pelaku IR dan RU.

Ia menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku IR mendapatkan sisik trengiling tersebut dari para pengumpul yang ada di Air Molek. Ini juga tengah ditelusuri oleh petugas.

Selain dari Air Molek, sisik trenggiling juga ada yang didapatkan pelaku IR dari daerah Jambi.

Dalam penangkapan ini, polisi menyita sebuah karung plastik dalam keadaan masih dijahit.

Di dalamnya terdapat kotak kayu yang berisikan kepingan sisik hewan trenggiling seberat 15 kg, sebuah timbangan, dan tali plastik.

Paruh Satwa Burung Eggang dan Kuku Harimau

Kasus berikutnya, polisi menangkap seorang pria berinisial AH (28), yang kedapatan akan menjual 5 buah paruh satwa burung enggang dan satu kuku harimau.

AH ditangkap di areal sebuah SPBU di Jalan HR Subrantas, Kota Pekanbaru, Jumat (2/7/2021).

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved