Hakim Vonis Mantan Camat Tenayan Raya 5 Tahun Tapi Jaksa Nyatakan Banding,Ini Alasannya
Jaksa Penuntut Umum Kejari Pekanbaru menyatakan banding atas vonis mantan camat Tenayan Raya yang telah diputuskan hakim. Ini alasan pihak JPU.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: CandraDani
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU-Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pekanbaru, menyatakan banding atas vonis terhadap Abdimas Syahfitra, terdakwa kasus korupsi Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMB-RW) Kecamatan Tenayan Raya.
Hal ini dikarenakan JPU tak sependapat dengan penerapan pasal pembuktian tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa.
Sebagaimana diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor Pada PN Pekanbaru yang mengadili perkara ini, menjatuhkan hukuman pidana 5 tahun terhadap terdakwa.
Mantan Camat Tenayan Raya itu dinilai terbukti melanggar Pasal 3 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Vonis dibacakan hakim ketua, Mahyudin, dalam agenda sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (12/7/2021) lalu.
Selain hukuman pidana penjara, majelis hakim juga menetapkan Abdimas harus membayar denda sebesar Rp100 juta. Jika tidak dibayarkan maka dapat diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.
Tak hanya itu, terdakwa diwajibkan pula mengembalikan uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp493 juta. Apabila tidak dibayarkan, maka dapat diganti dengan pidana 1 tahun kurungan.
Hukuman yang dijatuhkan hakim kepada terdakwa ini, lebih ringan 6 bulan, jika dibanding tuntutan yang dilayangkan JPU.
Dimana sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara 5 tahun 6 bulan.
Bedanya, JPU menyatakan Abdimas bersalah melanggar 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Selain hukuman penjara, Abdimas juga dituntut harus membayar denda sebesar Rp250 juta. Jika tidak dibayarkan maka dapat diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Tidak hanya itu, Abdimas juga diwajibkan mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp493 juta. Jika tidak dibayarkan, maka dapat diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejati Riau, Yunius Zega mengatakan, pihaknya pada dasarnya berterimakasih kepada majelis hakim, karena telah mengambil sebagian dari pada tuntutan yang dilayangkan jaksa.
Tapi pihaknya tak sependapat dengan pasal pidana yang diterapkan majelis hakim.
"Terhadap tuntutan kita, dimana hukuman (penjara) badan kita tuntut 5 tahun 6 bulan, vonis 5 tahun. Kita buktikan pasal 2, namun oleh majelis hakim dikenakan pasal 3," urai Zega, saat dikonfirmasi, Rabu (4/8/2021).

 
			
 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											 
											 
											