Hakim Vonis Mantan Camat Tenayan Raya 5 Tahun Tapi Jaksa Nyatakan Banding,Ini Alasannya
Jaksa Penuntut Umum Kejari Pekanbaru menyatakan banding atas vonis mantan camat Tenayan Raya yang telah diputuskan hakim. Ini alasan pihak JPU.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: CandraDani
Dipaparkan Zega, dalil itu sebenarnya membuktikan, bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa.
Namun kembali lagi, JPU tidak sependapat dengan hakim tentang penerapan pasal pidananya.
"Karena kita menuntut dia (terdakwa) pasal 2 secara kelembagaan kita. Maka kita harus bersikap bahwa apa yang kita tuntut itu, itulah yang dibuktikan," ucap Zega.
"Dan kita dengan kondisi itu, kita nyatakan banding dan sudah memasukkan memori banding (ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru). Senin kemarin dimasukkan," imbuhnya.
Disinggung soal masa hukuman yang dijatuhkan hakim sudah diatas 2/3 dari tuntutan JPU, Zega menyatakan, pihaknya tidak mempermasalahkan hal tersebut.
"Kami menuntut pasal 2 dan dibuktikan pasal 3. Pasal itu menentukan terhadap perbuatan (terdakwa). Menurut kita perbuatan itu lebih layak pasal 2. Walaupun hakim berpendapat lain, makanya kita mau uji itu. Sehingga kita mendapatkan pencerahan baru tentang itu," pungkasnya.
Sebelumnya, disebutkan dalam surat dakwaan JPU, Abdimas Syahfitra selaku Camat Tenayan Raya bersama pendamping Kelurahan Sialang Sakti dan Tuah Negeri, Fauzan (DPO) telah memperkaya diri sendiri dan korporasi dalam melaksanakan program PMBRW di Kecamatan Tenayan Raya.
Perbuatan korupsi berawal ketika Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melaksanakan program PMBRW di Kecamatan Tenayan Raya.
Dana program itu digunakan untuk kegiatan fisik dan non fisik di masing-masing kelurahan di Kecamatan Tenayan Raya.
Program itu tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Pergeseran Anggaran (DPPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah Kecamatan Tenayan Raya, yang disahkan oleh Drs. H Syoffaizal selaku Pejabat Pengelola Keuangan di Pemko Pekanbaru.
Dana PMBRW bersumber dari APBD Kota Pekanbaru tahun 2019. Sementara dana Pembangunan Sarana Prasarana di Kecamatan Tenayan bersumber dari APBN 2019.
Sebagaimana mestinya, dana itu diserahkan langsung ke kelurahan secara tunai untuk melakukan kegiatan yang telah ditentukan. Namun oleh Abdimas, ia malah memutuskan untuk mengelola langsung dana kegiatan tersebut.
Terdakwa lalu memerintahkan saksi Eka Saputra selaku Bendahara Pengeluaran Kecamatan Tenayan Raya untuk menyerahkan dana PMBRW Tahun 2019 kepada terdakwa.
Selanjutnya, Abdimas bersama Fauzan mencari narasumber, menentukan tempat, membeli peralatan dan bahan.
Para Lurah hanya diberikan dana atau uang honor peserta kegiatan dan panitia kegiatan non PNS (pembaca doa dan MC acara).

 
			
 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											 
											 
											