Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Hakim Vonis Mantan Camat Tenayan Raya 5 Tahun Tapi Jaksa Nyatakan Banding,Ini Alasannya

Jaksa Penuntut Umum Kejari Pekanbaru menyatakan banding atas vonis mantan camat Tenayan Raya yang telah diputuskan hakim. Ini alasan pihak JPU.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: CandraDani
Istimewa
Terdakwa Abdimas Syahfitra saat mengikuti sidang vonis dari Rutan Klas I Pekanbaru. 

Penunjukan Fauzan sebagai pendamping PMBRW Kelurahan Sialang Sakti dan Kelurahan Tuah Negeri untuk mengkoordinir narasumber kegiatan bertentangan dengan Perwako Nomor: 32 Tahun 2019 tanggal 1 Februari 2019 tentang Petunjuk Teknis Kegiatan Program PMBRW. 

"Harusnya pendamping adalah warga dan kelurahan tempat di tempat yang diusulkan. Akan tetapi Fauzan berdasarkan KTP beralamat di Kelurahan Gunung Bungsu, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar," kata JPU.

Dalam pelaksanaan kegiatan program PMBRW,  terdakwa juga mengumpulkan para Lurah yang ada di Kecamatan Tenayan Raya.

Dia memerintahkan para Lurah untuk menyerahkan pelaksanaan kegiatan Program PMBRW Tahun 2019 dan Kegiatan Pembangunan Sarana, Prasana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat tahun 2019. 

Ketika itu, ada beberapa Lurah yang tidak setuju kalau pengelolaan dana PMBRW dan kegiatan pembangunan sarana, prasana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat dikelola terdakwa.

"Seharusnya Lurah yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan dan  pengelolaan dana tersebut," ungkap JPU lagi.

Tetapi, saat itu terdakwa Abdimas berupaya meyakinkan para Lurah selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) jika kegiatan tersebut dikelola oleh dirinya, maka kegiatan tersebut dapat terlaksana dengan baik. 

Selanjutnya, terdakwa melakukan kegiatan pelatihan dan pengelolaan sampah, pelatihan daur ulang sampah dan pelatihan peternakan. Kegiatan itu diambil alih oleh Fauzan, bukan para Lurah.

Setelah itu, terdakwa Abdimas meminta saksi Eka Saputra membuat pengajuan pembayaran kegiatan pelatihan Program PMBRW 2019 dan Kegiatan Pembangunan Sarana, Prasana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat 2019 sesuai data pelatihan yang sudah disusun oleh terdakwa dan  Fauzan (DPO).

"Seluruh dokumen keuangan berupa Surat Perintah Membayar (SPM) dan kelengkapannya disiapkan dan dicetak oleh saksi Sri  Sulastri (Tenaga Harian Lepas Kantor Camat Tenayan Raya) atas perintah terdakwa melalui saksi Eka Saputra," ucap JPU.

Sekitar Juli 2019, terdakwa Abdimas memerintahkan Eka Saputra  menyiapkan administrasi pencairan dana kegiatan PMBRW Kecamatan Tenayan Raya. Terdakwa juga memerintahkan saksi mencairkan dana kegiatan  Rp567.894.945.

Adapun rincian dana itu, Rp140 juta  diserahkan kepada masing-masing pendamping PMBRW, honor panitia (MC atau pembaca doa) semua pelatihan sebesar Rp7,5 juta, uang saku peserta semua pelatihan sebesar Rp54.135.000 diserahkan saksi Eka Saputra kepada masing-masing PPTK.

Sementara sisanya sebesar  Rp366.259.945 diserahkan kepada terdakwa Abdimas untuk mengelola kegiatan PMBRW di Kecamatan Tenayan Raya.

Setelah itu, terdakwa Abdimas memerintahkan saksi Eka Saputra  membuat pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan sebenarnya. 

Saksi diancam akan dipindahkan ke Kelurahan Melebung bila tidak memenuhi perintah tersebut.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved