Hakim Vonis Mantan Camat Tenayan Raya 5 Tahun Tapi Jaksa Nyatakan Banding,Ini Alasannya
Jaksa Penuntut Umum Kejari Pekanbaru menyatakan banding atas vonis mantan camat Tenayan Raya yang telah diputuskan hakim. Ini alasan pihak JPU.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: CandraDani
Karena diancam dan dibawah tekanan akan dipindahkan ke daerah yang jauh dari kota, akhirnya Eka Saputra mau membuat pertanggungjawaban dan mengikuti perintah dan arahan terdakwa.
Ssmentara terdakwa mengetahui dana kegiatan Pembangunan Sarana, Prasana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat atau dana kelurahan sudah masuk ke rekening Bendahara Pengeluaran Pembantu Kelurahan, pada 19 Agustus 2019.
Terdakwa memanggil saksi Edo Bagus Juniananta selaku staf di Kecamatan Tenayan Raya untuk menerima penyerahan dana dari 11 Kelurahan.
Rincian 11 kelurahan itu adalah Kelurahan Kulim, Kelurahan Rejosari, Kelurahan Bencahlesung, Kelurahan Bambukuning, Kelurahan Sialangsakti, Kelurahan Melebung, Kelurahan Mentangor, Kelurahan Pebatuan, Kelurahan Pematangkapau, Kelurahan Sialangrampai, dan Kelurahan Tuahnegeri.
Pada 22 Agustus 2019, dana yang terkumpul dari kelurahan Rp543.645.920 diserahkan kepada terdakwa Abdimas di Kantor Kecamatan Tenayan Raya. Ketika itu juga ada Fauzan dan Agung. Uang itu lalu dibagi-bagi terdakwa.
Sebesar Rp185 juta diserahkam pada Fauzan. Uang juga diserahkan ke Edo untuk pembayaran makan minum ke RM Rizky Fajar Rp40.838.000, pembayaran snack Rp14,9 juta, pembayaran baliho Rp2,7 juta sedangkan sisanya Rp.300.207.920 diserahkan kepada terdakwa.
"Saksi Edo Bagus Juniananta diancam akan dipindahkan ke Kalimantan dan akan berpisah dengan istri. Atas ancaman tersebut saksi menjalankan apa yang diperintahkan terdakwa," beber JPU.(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

 
			
 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											 
											 
											