Tak Terima Dibuat Malu di Depan Umum, Remaja 17 Tahun Ambil Pisau Tikam Tauke Salak Berkali-kali
Kesal akibat dipermalukan di depan umum, dimana korban melempar mukanya dengan plastik, remaja 17 tahun emosi mengambil pisau menyerang korban.
Usai menusuk, tersangka mengejar korban sehingga dilerai oleh pembeli bersama warga.
Akhirnya RY kabur ke arah Masjid Abu Beureueh Beureunuen," jelas Kasat Reskrim Polres Pidie AKP Ferdian Chandra.
Menurut Ferdiian, usai menusuk tauke salak, RY bersembunyi satu malam di areal persawahan.
Pada pagi hari, RY bergerak dengan bergeser lokasi persembunyian di kawasan Kota Mini Beureunuen, Kecamatan Mutiara Timur dengan melintasi aliran Sungai Tiro.
"RY berhasil kami tangkap Ahad (25/8/2021) sekitar pukul 12.30 WIB," jelasnya.
Ia menyebutkan, perbuatan tersangka akan diganjar dengan Pasal 351 ayat (2) Juncto 338 Junctho 53 ayat 2 KUHPidana Junctho Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, tentang senjata tajam Junctho UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.
"Ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya.(*)
Sumber : Tribun Batam
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/pisau-bacok-bunuh.jpg)