Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berkas Perkara 5 Tersangka Kasus Perdagangan Satwa Dilindungi di Riau Sudah Lengkap

Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menangkap 5 pelaku perdagangan satwa dilindungi.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Sesri
TRIBUNPEKANBARU/DODI VLADIMIR
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto didampingi Direskrimsus Polda Riau AKBP Ferry Irawan saat konferensi pers kejahatan perdagangan ilegal hewan dilindungi berupa hewan kukang, trenggiling, kuku macan dan paruh burung enggang di Mapolda Riau, Senin (19/7/2021). Tribun Pekanbaru/Doddy Vladimir 

IR dalam hal ini dibantu oleh pelaku berinisial ER. Jumlah sisik trenggiling yang akan dijual, mencapai berat 15 kg.

Sisik trenggiling tersebut rencananya akan dijual dengan harga Rp2 juta per kg.

"Sebelumnya hari Rabu, 2 Juni 2021, kita juga telah melakukan penangkapan terhadap tersangka inisial RU atas tindak pidana yang sama, yakni penjualan sisik trenggiling sebanyak 3,3 kg di Jalan Imam Munandar, Kota Pekanbaru," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ferry Irawan, saat ekspos kasus, Senin (19/7/2021) sore.

Saat ini dipaparkan Ferry, pihaknya sedang melakukan pendalaman, apakah ada keterkaitan dan masuk satu sindikat yang sama, antara pelaku IR dan RU.

Ia menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku IR mendapatkan sisik trengiling tersebut dari para pengumpul yang ada di Air Molek. Ini juga tengah ditelusuri oleh petugas.

Selain dari Air Molek, sisik trenggiling juga ada yang didapatkan pelaku IR dari daerah Jambi.

Dalam penangkapan ini, polisi menyita sebuah karung plastik dalam keadaan masih dijahit, dan di dalamnya terdapat kotak kayu yang berisikan kepingan sisik hewan trenggiling seberat 15 kg, sebuah timbangan, dan tali plastik.

Kasus berikutnya, polisi menangkap seorang pria berinisial AH (28), yang kedapatan akan menjual 5 buah paruh satwa burung enggang dan satu kuku harimau.

AH ditangkap di areal sebuah SPBU di Jalan HR Subrantas, Kota Pekanbaru, Jumat (2/7/2021).

Paruh satwa yang dikenal juga dengan burung rangkong itu, didapatkan pelaku AH dari daerah Kalimantan.

Paruh burung itu dibeli pelaku lewat media sosial seharga Rp1,1 juta.

Rencananya, paruh burung itu akan dijual kembali dengan harga Rp15 juta.

Selain paruh burung enggang, pelaku AH juga menguasai sebuah kuku harimau.

"Saat ditangkap, pelaku sedang menunggu pembeli," kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto.

Terakhir, Ditreskrimsus Polda Riau mengungkap kasus perdagangan satwa hidup jenis kukang.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved