Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berkas Perkara 5 Tersangka Kasus Perdagangan Satwa Dilindungi di Riau Sudah Lengkap

Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menangkap 5 pelaku perdagangan satwa dilindungi.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Sesri
TRIBUNPEKANBARU/DODI VLADIMIR
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto didampingi Direskrimsus Polda Riau AKBP Ferry Irawan saat konferensi pers kejahatan perdagangan ilegal hewan dilindungi berupa hewan kukang, trenggiling, kuku macan dan paruh burung enggang di Mapolda Riau, Senin (19/7/2021). Tribun Pekanbaru/Doddy Vladimir 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Proses penyidikan kasus perdagangan hewan hidup serta bagian organ tubuh satwa jenis dilindungi di Riau yang menjerat 5 orang tersangka, akhirnya rampung.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, selaku pihak yang menangani kasus ini, sudah melimpahkan berkas perkara kelima tersangka ke kejaksaan.

Adapun 5 tersangka itu diantaranya inisial IR dan ER yang terlibat perdagangan sisik trenggiling seberat 15 kilogram (kg).

Lalu, AH yang diduga memperniagakan bagian satwa yang dilindungi berupa paruh burung enggang dan satu kuku harimau. Terakhir, KIS dan RAF, yang terlibat perdagangan 8 ekor kukang.

Dari hasil penelaahan jaksa peneliti, dinyatakan berkas kelima tersangka sudah lengkap, baik secara formil maupun materil, atau P-21.

"Sudah tahap I, dan sekarang sedang persiapan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum, red)," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ferry Irawan, saat dikonfirmasi Sabtu (28/8/2021).

Lanjut Kombes Ferry, rencananya proses tahap II akan dilaksanakan pada pekan depan.

Baca juga: Diselamatkan dari Praktik Perdagangan Satwa Dilindungi d Riau, 8 Ekor Kukang Akhirnya Dilepasliarkan

Baca juga: VIDEO: Oknum PNS di Riau Dibekuk Polisi Usai Jual Satwa Liar Dilindungi di Medsos

Mantan Wakapolres Metro Tangerang ini menambahkan, sementara untuk 8 ekor kukang hasil sitaan yang masih hidup, sudah dilepasliarkan beberapa hari lalu ke habitatnya.

"Untuk satwa kukang sudah kita lepaskan di alam liar," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menangkap 5 pelaku perdagangan satwa dilindungi.

Tak hanya satwa hidup, pelaku ada juga yang menjual bagian tubuh dari satwa tersebut.

Mereka ditangkap terkait dengan kasus berbeda.

Pertama, polisi menangkap dua pelaku, yakni pria berinisial IR (45) dan ER (31) pada Senin (21/6/2021).

Keduanya terlibat aktivitas ilegal berupa memperdagangkan sisik satwa trenggiling. Mereka ditangkap saat berada di Jalan Lubuk Telongo, Desa Batu Gajah, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).

Awal penyelidikan petugas, pelaku berinisial IR selaku pemilik sisik satwa trenggiling, akan melakukan transaksi jual beli sisik trenggiling tersebut di daerah Air Molek, Kabupaten Inhu.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved