Masuk DPO Sejak 8 Tahun Lalu, Buronan Koruptor Ini Malah Jadi HRD Perusahaan PKS Di Kabupaten Sambas
Pada beberapa hari lalu dari hasil penyelidikan tim Kejaksaan, Heronimus diketahui bekerja di perusahaan kelapa sawit di Kabupaten Sambas sebagai HRD
Pada Jumat 27 Agustus 2021, akhirnya tim Tabur kejaksaan Tinggi, bersama dari tim Kejaksaan Sambas berhasil mengamankan terpidana saat sedang bekerja.
Ia mengatakan, walaupun kerugian perkara ini hanya sebesar 75 juta rupiah, namun perkara ini berdampak besar bagi mahasiswa akademi keuangan dan perbankan graha artha khatulistiwa pontianak (Akub-Gak), akibat perbuatannya para terpidana para mahasiswa tidak dapat memperoleh fasilitas pembelajaran berupa sarana /prasarana pembelajaran dan laboratorium komputer yang layak.
"Terpidana ini akan langsung kita eksekusi untuk menjalani hukuman Pidananya selama satu tahun di Lapas Kelas 2 A Pontianak,"tegas Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dr. Masyhudi melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Panca Edy Setiawan. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Vonisnya Setahun, Terpidana Korupsi di Kalbar Ditangkap Setelah Jadi Buron 8 Tahun.
(*)
