Pimpinan KPK Lili Pintauli Harus Dihukum 5 Tahun Penjara, Begini Kata Eks Komisioner KPK
Eks komisioner KPK menilai, dasar hukum sanksi yang dijatuhkan Dewan Pengawas KPK kepada Lili Pintauli Siregar tidak didasarkan pada ketentuan berlaku
Penulis: M Iqbal | Editor: Rinal Maradjo
TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA - Eks komisioner KPK menilai, dasar hukum sanksi yang dijatuhkan Dewan Pengawas KPK kepada Lili Pintauli Siregar tidak didasarkan pada ketentuan seharusnya.
Beberapa eks komisioner KPK ini menilai, sanksi yang dijatuhkan terhadap Lili Pintauli Siregar seharusnya bukan hanya sanksi atas pelanggaran etika.
Namun lebih dari itu, sanksi yang harus dijatuhkan adalah sanksi hukum pidana yang karena yang dilanggar oleh bersangkutan adalah Undang Undang KPK.
Dikutip Tribunpekabaru.com dari Kompas TV, Saut Situmorean yang menjadi komisioner KPK pada periode 2015-2019 mengatakan,
Lili Pintauli Siregar sepatutnya dihukum pidana 5 tahun penjara jika mengacu pada Pasal 36 Undang-undang KPK.
Hal serupa juga disampaika oleh Komisioner KPK periode 2007-2011 Mochammad Jasin,
Ia menegaskan Lili Pintauli Siregar harus dituntut secara pidana.
Baca juga: Lili Pintauli Siregar Didesak Mundur Dari Kursi Wakil Ketua KPK
Baca juga: Siapa Sebenarnya Lili Pintauli? Gaji Rp 89 Jutanya Dipotong Dewas KPK, Terbukti Langgar Kode Etik
Bagi Mochammad Jasin, sanksi pemotongan gaji untuk Lili Pintauli Siregar yang terbukti melakukan dua pelanggaran etik tidaklah cukup sebanding.
“Ini harus dituntut, ini jelas-jelas melanggar Undang-undang, jadi nggak cukup putusan etik yang diputuskan Dewas,” tegas Mochammad Jasin di acara "Sapa Pagi" KOMPAS TV, Rabu (1/9/2021).
M Jasin memahami, pemotongan 40 persen dari gaji pokok terhadap Lili Pintauli Siregar diberikan sebagai sanksi berat. Namun, sambungnya, besaran itu tidak sebanding dengan jumlah tunjangan dari jabatan yang diterimanya.
“Gaji pokoknya Rp4.620.000, take home paynya itu hampir Rp90 Juta, nah Rp90 juta dikurangi Rp1,8 juta ya senyum, masih senyum,” ujarnya.
Harusnya, kata M Jasin, Dewas KPK berpikir dampak lanjutannya dalam memberikan sanksi bagi insan KPK yang melakukan pelanggaran etik berat maupun pidana berat.
Sebab menurutnya, kalau hanya pemotongan gaji hukumannya ke depan insan KPK justru melihat ini sebagai celah untuk berkomunikasi dengan pihak yang ditangani kasus hukumnya.
“Apalagi sekarang punya SP3, dipakailah untuk deal, repot nanti ke depannya KPK ini,” ucap M Jasin.
Hal serupa juga dikatakan oleh Saut Situmorang,
