Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pendaftaran Pilkades Serentak Pelalawan, Seratusan Bakal Calon Kades Sibuk Urus Syarat

Pendaftaran Bakan Calon Kepala Desa (Balon Kades) pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2021 di Kabupaten Pelalawan tinggal tiga hari lagi.

Penulis: johanes | Editor: Ariestia
Tribun Pekanbaru/Johannes Tanjung
Bakal Calon (Balon) Kepala Desa (Kades) yang akan mengikuti Pilkades serentak 2021 mengurus syarat administrasi di kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Pelalawan, Rabu (15/09/2021). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PANGKALAN KERINCI - Pendaftaran Bakan Calon Kepala Desa (Balon Kades) pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2021 di Kabupaten Pelalawan tinggal tiga hari lagi. 

Warga yang berminat mencalonkan diri jadi Kades sedang mengurus persyaratan administrasi yang dibutuhkan.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pelalawan telah mengumumkan pendaftaran dibuka mulai tanggal 18 September sampai 26 September.

Balon Kades akan mendaftar kepada panitia Pilkades yang telah dibentuk di masing-masing desa. Saat ini seratusan Balon Kades Sibuk mengurus syarat yang ditetapkan DPMD untuk keperluan pendaftaran.

"Kemarin sudah ada sekitar 102 yang mengurus persyaratan dan ditambah lagi hari ini. Jumlah itu akan bertambah terus hingga akhir pendaftaran Balon Kades," ungkap Pelaksana tugas (Plt) Kepala DPMD Pelalawan, Novri Wahyudi, kepada tribunpekanbaru.com, Rabu (16/09/2021).

Novri Wahyudi menjelaskan, dari 61 desa yang ikut Pilkades Serentak 2021 diperkirakan bakal ada 180 lebih Balon Kades yang mendaftar.

Hal itu dilihat dari aturan yang berlaku yang menyatakan jika Calon Kades (Cakades) yang ikut Pilkades minimal dua orang dan maksimal 5 orang.

Apabila diambil rata-rata Cakades 3 orang dari satu desa sudah menjadi 183 orang.

Bagi desa-desa yang memilik Balon Kades lebih dari lima orang, DPMD akan melakukan seleksi tambahan untuk menyaring Balon tersebut.

Berdasarkan masa pengabdian, usia, latar belakang jabatan, hingga produktifitas yang bersangkutan. Pihaknya melihat animo masyarakat sangat tinggi mengikuti pesta demokrasi di tingkat desa tersebut.

"Kita lihat ada desa yang Balonnya sampai tujuh atau mungkin lebih. Ini yang akan dilakukan seleksi tambahan," tandas Novri.

Pihaknya selalu berkoordinasi dengan instansi terkait yang mengurus persyaratan administrasi seperti RSUD, BNNK, dan Inspektorat. Untuk mencocokkan data Balon Kades yang mengambil surat sesuai dengan syarat.

Adapun persyaratan yang harus dilengkapi para Balon Kades yakni surat pernyataan bertaqwa kepada TYME dan berpegang teguh mengamalkan Pancasila, UUD 1945 serta mempertahankan keutuhan NKRI. Kemudian ijazah SD, SMP, SMA, Diploma, dan Sarjana. Akta kelahiran, surat pernyataan bersedia dicalonkan menjadi Kades, KTP dan KK.

Selanjutnya ada beberapa surat keterangan yakni dari Pengadilan Negeri (PN) bawah tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dan tidak sedang dicabut hak pilihnya.

Surat keterangan bebas narkoba dari BNNK, berbadan sehat dari RSUD Selasih Pelalawan. Keterangan Balon Kades tidak pernah menjabat Kades selama tiga kali mas jabatan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved