Pendaftaran Pilkades Serentak Pelalawan, Seratusan Bakal Calon Kades Sibuk Urus Syarat
Pendaftaran Bakan Calon Kepala Desa (Balon Kades) pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2021 di Kabupaten Pelalawan tinggal tiga hari lagi.
Tribun Pekanbaru/Johannes Tanjung
Bakal Calon (Balon) Kepala Desa (Kades) yang akan mengikuti Pilkades serentak 2021 mengurus syarat administrasi di kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Pelalawan, Rabu (15/09/2021).
"Bebas temuan dari Inspektorat Pelalawan, khusus calon yang berasal dari Kades, perangkat desa, dan Aparatur Sipil Negara," tambah Novri Wahyudi.
Selain itu, bagi ASN juga harus ada surat izin mencalonkan diri sebagai Cakades dari Bupati Pelalawan. Sedangkan bagi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) harus bersedia mengundurkan diri yang dimuat dalam surat pernyataan.
Setiap berkas yang dimaksud hari disertakan aslinya dan foto copy legalisir minimal 3 atau 4 lembar.
(Tribunpekanbaru.com/Johannes Wowor Tanjung)
