Anies Baswedan Diperiksa KPK 5 Jam,Jawab 8 Pertanyaan,Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah di Munjul
Anies Baswedan diperiksa sebagai saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul tahun anggaran 2019
TRIBUNPEKANBARU.COM - Anies Baswedan diperiksa sebagai saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK periksa Anies Baswedan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur tahun anggaran 2019.
Gubernur DKI Jakarta ini menjalani pemeriksaan kurang lebih selama 5 jam pada Selasa (21/9/2021).
Anies menjawab 8 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik KPK pada pemeriksaan tersebut.
Pada hari yang sama, KPK juga memeriksa Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi.
Edi lebih dulu tiba di KPK dibandingkan dengan Anies Baswedan yang hadir belakangan.
Anies Baswedan diperiksa mulai pukul 10.06 WIB hingga pukul 15.16 WIB, atau lebih kurangs ekitar 5 jam.
Berdasarkan penuturan Anies, pemeriksaan itu sebenarnya sudah selesai pukul 12.30 WIB.
Hanya saja menurut Anies, ada proses yang harus diselesaikan hingga akhirnya kelar pada pukul 15.16 WIB.
"Sebenarnya sudah selesai 12.30 WIB (diperiksa) tapi kemudian panjang untuk mereview yang tertulis itu sama. Tuntas semua jam 3-an lalu selesai," kata Anies setelah menjalani pemeriksaan.
Pada proses pemeriksaan itu, Anies menyebut dirinya menjawab 8 pertanyaan dari penyidik KPK.
"Ada 8 pertanyaan yang terkait dengan program pengadaan rumah di Jakarta. Pertanyaan menyangkut landasan program dan seputar peraturan-peraturan yang ada di Jakarta," urai Anies.
Namun, Anies Baswedan tidak memerinci lebih jauh delapan pertanyaan terkait program pengadaan rumah tersebut.
"Menyangkut subtansi biar KPK yang jelaskan, dari sisi kami tentang apa yang menjadi program," kata Anies yang diperiksa untuk tersangka eks Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles.
Kepada tim penyidik KPK, Anies mengaku sudah menjelaskan dengan rinci apa yang dia tahu.
