Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Anies Baswedan Diperiksa KPK 5 Jam,Jawab 8 Pertanyaan,Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah di Munjul

Anies Baswedan diperiksa sebagai saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul tahun anggaran 2019

Editor: Nurul Qomariah
Tribunnews/Irwan Rismawan
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan meninggalkan gedung KPK usai diperiksa KPK selama 5 jam, Selasa (21/9/2021). Anies diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul. 

Dia berharap keterangannya membantu KPK menguak dugaan rasuah dalam kasus tersebut.

Sebelum menjalani pemeriksaan, Anies mengungkapkan alasannya memenuhi panggilan KPK.

"Pada pagi hari ini saya memenuhi undangan untuk memberikan keterangan sebagai warga negara yang ingin ikut serta di dalam memastikan tata kelola pemerintahan berjalan dengan baik, maka saya datang memenuhi panggilan," ucap Anies sebelum menjalani pemeriksaan.

Anies berharap keterangan yang nantinya diberikan kepada tim penyidik KPK bisa membuat kasus rasuah pengadaan tanah di Munjul semakin terang dan jelas.

Dia berjanji tidak akan menutup-nutupi.

"Saya berharap nantinya keterangan yang saya berikan akan bisa membantu tugas KPK di dalam menuntaskan persoalan korupsi yang sedang diproses. Jadi saya akan menyanpaikan semua yang dibutuhkan semoga itu bermanfaat bagi KPK," tutur Anies.

Penuturan Ketua DPRD DKI Jakarta

Sementara itu, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Muncul, Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi enggan menjawab pertanyaan terkait proses pengadaan tanah tersebut.

Ia meminta agar menanyakan hal itu kepada Anies Baswedan saja.

"Intinya pembahasannya ya selesai, tanya Pak Gubernur (Anies Baswedan) saja," katanya setelah menjalani pemeriksaan di KPK.

Prasetyo mengungkapkan tugasnya hanya mencairkan dana.

Dana itu pun, kata dia, untuk keseluruhan operasional Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya.

Prasetyo menyebut masalah pembelian tanah bukan di pihaknya.

Dia mengklaim tanggung jawab itu seharusnya ada di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai rumpun eksekutif.

"Gelondongan (dana) itu saya serahkan kepada eksekutif nah itu eksekutif harus bertanggung jawab," kata Prasetyo.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved