Anies Baswedan Diperiksa KPK 5 Jam,Jawab 8 Pertanyaan,Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah di Munjul
Anies Baswedan diperiksa sebagai saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul tahun anggaran 2019
Perjalanan Kasus hingga Membawa Anies Jadi Saksi
Sebelumnya diberitakan Tribunnews, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur Tahun Anggaran 2019.
Gubernur DKI Jakarta Anies menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
Kelima tersangka yang telah ditetapkan KPK adalah eks Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene.
Kemudian, Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian, Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudy Hartono Iskandar, serta satu tersangka korporasi PT Adonara Propertindo.
Kasus dugaan korupsi tersebut bermula pada 4 Maret 2019.
Ketika itu, Anja bersama-sama Tommy Adrian dan Rudi Hartono Iskandar menawarkan tanah yang berlokasi di Munjul seluas lebih kurang 4,2 Hektare kepada Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya (PDPSJ).
Padahal, saat itu, tanah tersebut sepenuhnya masih milik Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus.
Sebagai tindak lanjutnya, diadakan pertemuan antara Anja dan Tommy dengan pihak Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus di Yogyakarta.
Dalam pertemuan tersebut, ada kesepakatan pembelian tanah oleh Anja, Tommy, dan Rudi yang berlokasi di daerah Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur yang dilakukan Provinsi DKI Jakarta dengan nilai Rp 2,5 juta per meter atau total Rp 104,8 miliar.
Pembelian tanah yang dilakukan oleh Anja bersama dengan Tommy dan atas sepengetahuan Rudi dengan pihak Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus dilaksanakan pada 25 Maret 2019.
Saat itu langsung dilakukan perikatan jual beli sekaligus pembayaran uang muka oleh Anja dan Tommy dengan jumlah sekira Rp 5 miliar melalui rekening bank atas nama Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus.
Pelaksanaan serah terima Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan tanah girik dari pihak Kogregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus dilakukan melalui notaris yang ditunjuk oleh Anja.
Kemudian, Anja, Tommy, dan Rudi menawarkan tanah tersebut kepada Sarana Jaya dengan harga per meternya Rp 7,5 juta atau total Rp 315 miliar.
Selanjutnya, diduga terjadi proses negosiasi fiktif dengan kesepakatan harga Rp 5,2 juta permeter dengan total Rp 217 miliar.
