Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Anies Baswedan Diperiksa KPK 5 Jam,Jawab 8 Pertanyaan,Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah di Munjul

Anies Baswedan diperiksa sebagai saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul tahun anggaran 2019

Editor: Nurul Qomariah
Tribunnews/Irwan Rismawan
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan meninggalkan gedung KPK usai diperiksa KPK selama 5 jam, Selasa (21/9/2021). Anies diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul. 

Kemudian, pada 8 April 2019, dilakukan penandatanganan pengikatan Akta Perjanjian Jual Beli di hadapan notaris yang berlangsung di Kantor Perumda Sarana Jaya antara pihak pembeli yaitu Yoory Corneles Pinontoan selaku Direktur Sarana Jaya dengan pihak penjual, yaitu Anja.

Masih pada waktu yang sama, juga dilakukan pembayaran sebesar 50 persen atau sekitar Rp 108,9 miliar ke rekening bank milik Anja pada Bank DKI.

Selang beberapa waktu kemudian, atas perintah Yoory dilakukan pembayaran oleh Sarana Jaya kepada Anja sekitar sejumlah Rp 43,5 miliar.

Terkait pelaksanaan pengadaan tanah di Munjul ini, KPK menduga Perumda Sarana Jaya melakukan empat perbuatan melawan hukum.

Pertama, tidak adanya kajian kelayakan terhadap objek tanah.

Kedua, tidak dilakukannya kajian appraisal dan tanpa didukung kelengkapan persyaratan sesuai dengan peraturan terkait.

Ketiga, beberapa proses dan tahapan pengadaan tanah juga diduga kuat dilakukan tidak sesuai SOP serta adanya dokumen yang disusun secara backdate.

Keempat, adanya kesepakatan harga awal antara pihak Anja dan Sarana Jaya sebelum proses negosiasi dilakukan.

KPK menyatakan atas perbuatan para tersangka maka diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar sejumlah Rp 152,5 miliar. (Daryono/Ilham Rian Pratama)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul FAKTA Anies Baswedan Diperiksa KPK: Jawab 8 Pertanyaan hingga Kronologi Kasus

( Tribunpekanbaru.com )

Sumber: Tribunnews
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved