Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Mangkrak karena Skandal Korupsi, Besi Cor di Masjid Raya Sriwijaya Malah Diembat Pencuri

Sejumlah besi tiang penyangga Masjid Raya Sriwijaya Jakabaring Palembang yang mangkrak akibat skandal korupsi dicuri dan dipotong pakai mesin las.

Editor: CandraDani
TRIBUN SUMSEL/SHINTA DWI ANGGRAINI
Sejumlah besi di coran Masjid Raya Sriwijaya Jakabaring Palembang dicuri orang-orang tidak bertanggung jawab. Kondisi ini terlihat saat Majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang menggelar sidang lapangan atau biasa disebut Pemeriksaan Setempat (PS) guna memeriksa secara langsung kondisi fisik maupun lahan di tempat berdirinya bangunan Masjid Raya Sriwijaya, Jumat (8/10/2021) . 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Oknum tak bertanggung jawab diduga memanfaatkan mangkraknya pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Jakabaring Palembang. Mereka mencuri besi coran tiang penyangga masjid.

Kondisi ini terlihat saat Majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang menggelar sidang lapangan atau biasa disebut Pemeriksaan Setempat (PS) guna memeriksa secara langsung kondisi fisik maupun lahan di tempat berdirinya bangunan Masjid Raya Sriwijaya, Jumat (8/10/2021) .

Dari pantauan Tribunsumsel.com di lapangan, tampak di sejumlah besi tiang penyangga berukuran besar terdapat bekas potongan diduga menggunakan mesin las.

Tak hanya satu, ada cukup banyak tiang yang mengalami kondisi serupa.

Bahkan beberapa coran tiang diduga sengaja dipecahkan untuk memudahkan pelaku mencuri besi yang terdapat di dalamnya.

Baca juga: Alex Noerdin Tersangka Korupsi, Mantan Gubernur Sumsel Rugikan Negara Rp 130 Miliar, Ini Kasusnya

Baca juga: Hartanya Tembus Rp 28 Miliar & Punya SPBU, Inilah Daftar Kekayaan Alex Noerdin yang Jadi Tersangka

Dikonfirmasi terkait kondisi ini, Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman tak menampik adanya pencurian tersebut.

"Kasus ini (pencurian besi) sudah ditangani pihak kepolisian," ujarnya.

Dia menjelaskan, meski penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya tengah dilakukan, namun Kejati Sumsel tidak melakukan penyitaan fisik bangunan.

Akan tetapi selama kasus ini bergulir, pihak Kejati Sumsel langsung memasang imbauan bahwa lokasi lahan itu kini sedang dalam tahap penyidikan.

Langkah lain juga dilakukan diantaranya memasang pagar serta papan pengumuman bahwa kawasan ini masuk dalam penyidikan Kejati Sumsel.

"Tujuannya supaya orang-orang tidak sembarang masuk kesini apalagi sampai melakukan tindak pencurian lagi," ungkapnya.

Sementara itu, Humas PN Palembang, Abu Hanifah yang juga salah satu anggota Majelis hakim dalam sidang korupsi Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya mengatakan, berdasarkan dokumen yang diterima dalam persidangan juga dari keterangan saksi-saksi, bangunan yang ada itu dinilai pengerjaan baru sekitar 19 persen.

"Progres pembangunan 19 persen, itu berdasarkan dokumen-dokumen di persidangan ketika pencairan dana dan juga termasuk dari keterangan saksi-saksi," ujarnya.

Diketahui, dari total 15 hektare yang disiapkan, Pemerintah Sumsel ternyata hanya memenangkan gugatan 9 hektare.

Sedangkan sisanya merupakan milik warga.

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved