Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Korupsi di Bappeda Siak, Hukuman Yan Prana Jaya Dikurangi Pengadilan Tinggi Pekanbaru Jadi 2 Tahun  

Hukuman Yan Prana Jaya, mantan Kepala Bappeda Siak dikurangi oleh PT Pekanbaru dari semula 3 tahun menjadi 2 tahun kurungan penjara.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: CandraDani
Tribupekanbaru.com/Rizky Armanda
Yan Prana Jaya (baju putih) saat diperiksa sebagai terdakwa dalam persidangan, Rabu (30/6/2021) 

Selain itu, hakim juga menghukum Yan Prana Jaya membayar denda Rp50 juta. Dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti hukuman pidana penjara 3 bulan.

Hakim tak menghukum Yan Prana untuk membayar Uang Pengganti (UP). Melainkan hanya membayar biaya perkara Rp7,5 ribu.

Sementara itu, hakim menyatakan Yan Prana Jaya tak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tindak pidana korupsi, sebagaimana dakwaan pertama primair. Sehingga hakim membebaskan terdakwa dari dakwaan pertama primair tersebut.

Vonis yang dijatuhkan hakim ini, jauh lebih ringan dari tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang sebelumnya. Dimana JPU menuntut Yan Prana pidana penjara 7,5 tahun.

Ketika itu JPU juga menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp300 juta. Jika tidak dibayar, maka dapat diganti dengan pidana kurungan penjara selama 6 bulan.

Tidak hanya itu, JPU menetapkan Yan Prana juga harus membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp2,8 miliar lebih. Apabila uang itu tidak dikembalikan ke negara, maka dapat diganti dengan pidana kurungan penjara 3 tahun.

Sidang dengan agenda pembacaan vonis ini digelar dengan skema video conference. Di ruang sidang, ada majelis hakim yang diketuai Lilin Herlina, tim JPU, dan tim penasehat hukum terdakwa

Sementara terdakwa Yan Prana, mengikuti sidang lewat virtual. Ia berada di Rutan Klas I Pekanbaru.

Untuk diketahui, saat dugaan rasuah terjadi, Yan Prana Jaya menjabat sebagai Kepala Bappeda Siak.

Dia juga bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA).

Berdasarkan dakwaan JPU sebelumnya disebutkan, Yan Prana Jaya bersama-sama Donna Fitria (terdakwa yang perkaranya diajukan dalam berkas perkara terpisah) dan Ade Kusendang, serta Erita, sekitar Januari 2013 hingga Desember 2017 melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain sebesar Rp2.896.349.844,37.

Berawal pada Januari  2013, saat terjadi pergantian bendahara pengeluaran dari Rio Arta kepada Donna, terdakwa Yan Prana mengarahkan untuk melakukan pemotongan biaya sebesar 10 persen dari setiap pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas.

Donna Fitria sebagai bendahara pengeluaran, lantas melakukan pemotongan anggaran perjalanan dinas Bappeda Kabupaten Siak tahun anggaran 2013 sampai dengan Maret 2015 pada saat pencairan anggaran SPPD setiap pelaksanaan kegiatan.

Besaran pemotongan berdasarkan total penerimaan yang terdapat dalam Surat Pertanggungjawaban (SPJ) perjalanan dinas sebesar 10 persen. Uang yang diterima masing-masing pelaksana kegiatan, tidak sesuai dengan tanda terima biaya perjalanan dinas.

Pemotongan anggaran perjalanan dinas sebesar 10 persen tersebut dilakukan setiap pencairan. Uang dikumpulkan dan disimpan Donna  selaku bendahara pengeluaran di brangkas bendahara, Kantor Bappeda Kabupaten Siak.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved