Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Korupsi di Bappeda Siak, Hukuman Yan Prana Jaya Dikurangi Pengadilan Tinggi Pekanbaru Jadi 2 Tahun  

Hukuman Yan Prana Jaya, mantan Kepala Bappeda Siak dikurangi oleh PT Pekanbaru dari semula 3 tahun menjadi 2 tahun kurungan penjara.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: CandraDani
Tribupekanbaru.com/Rizky Armanda
Yan Prana Jaya (baju putih) saat diperiksa sebagai terdakwa dalam persidangan, Rabu (30/6/2021) 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU-Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru mengurangi masa hukuman bagi mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau, Yan Prana Jaya, dari sebelumnya 3 tahun menjadi 2 tahun kurungan penjara.

Hukuman penjara 3 tahun terhadap Yan Prana Jaya, sebelumnya dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Selaku pihak yang mengadili perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Siak tersebut.

Kendati mengurangi masa hukuman, hakim PT Pekanbaru membebankan kepada Yan Prana untuk membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp1,4 Milyar.

Baca juga: Update Korupsi di Bappeda Siak, Di Sidang Terdakwa Donna Fitria Saksi Auditor Sebut Kerugian Negara

Baca juga: JPU Rampungkan Memori Banding Atas Vonis Ringan Yan Prana,Kasus Korupsi Anggaran Rutin Bappeda Siak

Penasehat Hukum Yan Prana Jaya, Alhendri Tanjung saat dikonfirmasi perihal putusan banding itu, tak menampiknya.

"Itu baru putusan dari PT, tapi belum ada turun ke kami, belum ada pemberitahuan ke kami," ucapnya saat dihubungi wartawan, Senin (18/10/2021).

"Tapi itu bisa dilihat di situs Pengadilan Tinggi Pekanbaru. Memang kami sudah dapat informasi, itu kan cepat beredarnya, itu kan online," imbuhnya.

Diungkapkan Alhendri, hukuman penjara bagi Yan Prana jadi 2 tahun, dari sebelumnya 3 tahun, dikurangi masa tahanan.

Kemudian Yan Prana mendapat hukuman untuk membayar uang pengganti Rp1,4 miliar.

"Artinya untuk hukuman penjaranya berkurang dari putusan PN Pekanbaru 1 tahun. Tapi dalam putusan PT Pekanbaru ada dibebankan membayar uang pengganti dalam 1 bulan. Kalau tidak dibayar dalam 1 bulan itu, akan diganti kurungan (penjara) 1 tahun," sebutnya.

Pada dasarnya Alhendri mengaku, pihaknya sebagai penasehat hukum bersyukur dengan adanya pengurangan masa kurungan penjara bagi Yan Prana Jaya.

Baca juga: Mantan Bendahara Pengeluaran Bappeda Siak Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Anggaran Rutin

Baca juga: VIDEO: Yan Prana Jaya Divonis 3 Tahun Penjara, Terbukti Korupsi ATK dan Makan Minum di Bappeda Siak

Diberitakan sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menilai Yan Prana Jaya terbukti melakukan perbuatan korupsi anggaran pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK) dan makan minum di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Siak tahun 2014 - 2017, sebagaimana dakwaan pertama subsidair Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sementara untuk dugaan korupsi pemotongan anggaran perjalanan dinas, hakim menilai Yan Prana Jaya tak terbukti melakukan hal tersebut.

"Menyatakan Yan Prana Jaya Indra Rasyid terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan pertama subsidair. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 3 tahun," kata hakim ketua, Lilin Herlina saat membacakan amar putusan.

Yan Prana Jaya melanggar 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved